Terjaring Razia Lupa Bawa STNK hingga SIM Kadaluarsa, 7 Anggota Polda Babel Ditilang
Selasa, 21 Juni 2022 - 18:05 WIB
loading...
Anggota Polda Babel ditilang karena melanggar lalu lintas. Foto: Haryanto/SINDOnews
A
A
A
PANGKALPINANG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) bersama Subdidprovost Bidpropam Polda Bangka Belitung (Babel), memeriksa kelengkapan berkendara Anggota Polri dijajarannya.
Tujuh orang anggota terjaring dalam giat tersebut. Dalam giat yang dilaksanakan sebelum apel pagi tersebut, satu persatu kendaraan para anggota Polda Babel diberhentikan persis di pintu masuk Mapolda.
Mereka yang menggunakan kendaraan roda dua dan empat, kemudian diminta untuk menunjukkan dokumen kelengkapan berkendara, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca juga: Marah Anaknya Ditilang, Pria di Banyuasin Serang Polisi dengan Celurit
Hasilnya, tujuh orang anggota terjaring tidak melengkapi dokumen kendaraannya. Rinciannya tiga orang tidak membawa STNK, tiga orang menggunakan SIM habis masa berlakunya, dan satu pengendara Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dibawanya tidak sesuai dengan STNK.
Tujuh orang anggota terjaring dalam giat tersebut. Dalam giat yang dilaksanakan sebelum apel pagi tersebut, satu persatu kendaraan para anggota Polda Babel diberhentikan persis di pintu masuk Mapolda.
Mereka yang menggunakan kendaraan roda dua dan empat, kemudian diminta untuk menunjukkan dokumen kelengkapan berkendara, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca juga: Marah Anaknya Ditilang, Pria di Banyuasin Serang Polisi dengan Celurit
Hasilnya, tujuh orang anggota terjaring tidak melengkapi dokumen kendaraannya. Rinciannya tiga orang tidak membawa STNK, tiga orang menggunakan SIM habis masa berlakunya, dan satu pengendara Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dibawanya tidak sesuai dengan STNK.
Lihat Juga :