Dinas Perpustakaan Luwu Sosialisasi Pengelolaan Arsip Dinamis
loading...
A
A
A
LUWU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar Sosialisasi Pengelolaan Arsip Dinamis di Aula Kantor Bappelitbangda, Selasa (21/6/2022).
Sosialisasi diikuti oleh sekretaris seluruh OPD, kecamatan dan desa, serta staf arsip masing-masing instansi lingkup Pemkab Luwu.
," katanya.
Menurutnya, arsip merupakan memori kolektif, bahkan sebagai bukti akuntabilitas atau bukti pertanggung jawaban penyelenggaraan pemerintahan, wajib dikelola dengan baik dan benar.
Karena arsip yang tidak dikelola dengan baik kata Sekda, akan mengakibatkan permasalahan-permasalahan, seperti rusak atau hilangnya informasi, berdampak pada permasalahan hukum, sulitnya mencari arsip itu sendiri, dan hilangnya aset daerah, karena bukti kepemilikan tidak tersimpan dengan baik.
"Belajar dari berbagai permasalahan kearsipan, baik permasalahan dengan daerah lain seperti permasalahan batas wilayah, maupun dengan lembaga atau perorangan seperti permasalahan pembebasan tanah/lahan dan lain sebagainya," katanya.
"Maka arsip atau dokumen yang menyangkut dengan hal tersebut harus dijaga, dirawat dan dikelola dengan benar, tidak saja demi kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, juga untuk menjaga kedaulatan dan aset daerah serta terjaminnya akses informasi untuk diwariskan pada generasi mendatang, sehingga tidak ada pembelokan ataupun pengkaburan sejarah sebagai identitas dan jati diri daerah," jelas Sekda Luwu.
Baca juga:RSUD Sayang Rakyat Makassar Belajar Penanganan Pasien Kejiwaan di Luwu
Sosialisasi Pengelolaan Arsip Dinamis ini menghadirkan 2 pemateri dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel, yakni Kepala Bidang Kearsipan, Basri, yang membawakan materi terkait Kebijakan Sistem Kearsipan Sulsel, Problematika dan Pembinaan Kearsipan.
Pemateri yang lain adalah Arsiparis ahli Madya, Irzal Natsir yang membahas tentang Manajemen Kearsipan.
Sosialisasi diikuti oleh sekretaris seluruh OPD, kecamatan dan desa, serta staf arsip masing-masing instansi lingkup Pemkab Luwu.
," katanya.
Menurutnya, arsip merupakan memori kolektif, bahkan sebagai bukti akuntabilitas atau bukti pertanggung jawaban penyelenggaraan pemerintahan, wajib dikelola dengan baik dan benar.
Karena arsip yang tidak dikelola dengan baik kata Sekda, akan mengakibatkan permasalahan-permasalahan, seperti rusak atau hilangnya informasi, berdampak pada permasalahan hukum, sulitnya mencari arsip itu sendiri, dan hilangnya aset daerah, karena bukti kepemilikan tidak tersimpan dengan baik.
"Belajar dari berbagai permasalahan kearsipan, baik permasalahan dengan daerah lain seperti permasalahan batas wilayah, maupun dengan lembaga atau perorangan seperti permasalahan pembebasan tanah/lahan dan lain sebagainya," katanya.
"Maka arsip atau dokumen yang menyangkut dengan hal tersebut harus dijaga, dirawat dan dikelola dengan benar, tidak saja demi kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, juga untuk menjaga kedaulatan dan aset daerah serta terjaminnya akses informasi untuk diwariskan pada generasi mendatang, sehingga tidak ada pembelokan ataupun pengkaburan sejarah sebagai identitas dan jati diri daerah," jelas Sekda Luwu.
Baca juga:RSUD Sayang Rakyat Makassar Belajar Penanganan Pasien Kejiwaan di Luwu
Sosialisasi Pengelolaan Arsip Dinamis ini menghadirkan 2 pemateri dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel, yakni Kepala Bidang Kearsipan, Basri, yang membawakan materi terkait Kebijakan Sistem Kearsipan Sulsel, Problematika dan Pembinaan Kearsipan.
Pemateri yang lain adalah Arsiparis ahli Madya, Irzal Natsir yang membahas tentang Manajemen Kearsipan.
(luq)