Lawan Covid-19 Paling Tepat Gunakan Dilarang Mudik atau Pulang Kampung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pendapat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai diksi "mudik" di satu sisi dan"pulang kampung" di sisi lain sedang mengemuka.
Kedua diksi ini sontak menjadi polemik publik. Presiden menilai kedua diksi memiliki arti yang berbeda sedangkan beberapa pihak menilai sama.
"Hingga saat ini perbincangan publik, tampaknya belum sampai pada titik kesepakatan. Karena itu, polemik ini berpotensi membingungkan masyarakat, bisa atau tidak berangkat menuju kampung halaman mejelang perayaan hari besar keagamaan," ujar Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner, Emrus Sihombing dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/4/2020).
Pengamat komunikasi politik ini menilai, dua diksi mudik dan pulang kampung harus dijelaskan secara benar. Sebab, bila kedua diksi itu dipakai terpisahlalu dimaknai secara denotatif (makna tersurat) maka upaya menghalau penyebaran Covid-19 sulit dicapai dengan maksimal.(BACA JUGA: Waspada! Penyebaran Covid-19 Masuk Masa Transmisi Lokal di Medan)
"Sebab, bisa saja orang tertentu membuat sebuah pembenaran,saya bukan mudik,tetapi pulang kampung. Akibatnya, mereka tetap berinteraksi di kampung," jelasnya.
Penggunaan kata dilarang bagi kedua diksi tersebut juga menjadi penambah yang jelas untuk melarang masyarakat kembali ke kampung halaman guna memutus rantai Covid-19.
"Untuk memudahkan melihat perbedaan makna, mari kita letakkan kata "dilarang" di depan kedua diksi tersebutmaka akan menjadi "dilarang mudik","dilarang pulang kampung", "dilarang mudik atau pulang kampung","dilarang mudik dan pulang kampung" "dilarang mudik dan atau pulang kampung," ungkapnya.
"Lebih produktif bila dua diksitersebut dipadu dalam sebuah kalimat positif dan pasif rangka upaya kita mencegah penyebaran Covid-19 menjadi, "dilarang mudik dan atau pulang kampung," tambahnya. (BACA JUGA: Komite II DPD Minta Pemerintah Tegas Soal Larangan Mudik)
Oleh karena itu, menurut Emrus, dengan kewenangan dimiliki dan mengedepankan keselamatan manusia dan kemanusiaan serta terkait dengan penetapan PSBB, pemerintah harus mengambil langkah tegas.
"Maka pemerintah sangat tepat dan segera mengambil keputusan tegas, "dilarang mudik dan atau pulang kampung" dalam kurun waktu tertentu," tuturnya.
Kedua diksi ini sontak menjadi polemik publik. Presiden menilai kedua diksi memiliki arti yang berbeda sedangkan beberapa pihak menilai sama.
"Hingga saat ini perbincangan publik, tampaknya belum sampai pada titik kesepakatan. Karena itu, polemik ini berpotensi membingungkan masyarakat, bisa atau tidak berangkat menuju kampung halaman mejelang perayaan hari besar keagamaan," ujar Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner, Emrus Sihombing dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/4/2020).
Pengamat komunikasi politik ini menilai, dua diksi mudik dan pulang kampung harus dijelaskan secara benar. Sebab, bila kedua diksi itu dipakai terpisahlalu dimaknai secara denotatif (makna tersurat) maka upaya menghalau penyebaran Covid-19 sulit dicapai dengan maksimal.(BACA JUGA: Waspada! Penyebaran Covid-19 Masuk Masa Transmisi Lokal di Medan)
"Sebab, bisa saja orang tertentu membuat sebuah pembenaran,saya bukan mudik,tetapi pulang kampung. Akibatnya, mereka tetap berinteraksi di kampung," jelasnya.
Penggunaan kata dilarang bagi kedua diksi tersebut juga menjadi penambah yang jelas untuk melarang masyarakat kembali ke kampung halaman guna memutus rantai Covid-19.
"Untuk memudahkan melihat perbedaan makna, mari kita letakkan kata "dilarang" di depan kedua diksi tersebutmaka akan menjadi "dilarang mudik","dilarang pulang kampung", "dilarang mudik atau pulang kampung","dilarang mudik dan pulang kampung" "dilarang mudik dan atau pulang kampung," ungkapnya.
"Lebih produktif bila dua diksitersebut dipadu dalam sebuah kalimat positif dan pasif rangka upaya kita mencegah penyebaran Covid-19 menjadi, "dilarang mudik dan atau pulang kampung," tambahnya. (BACA JUGA: Komite II DPD Minta Pemerintah Tegas Soal Larangan Mudik)
Oleh karena itu, menurut Emrus, dengan kewenangan dimiliki dan mengedepankan keselamatan manusia dan kemanusiaan serta terkait dengan penetapan PSBB, pemerintah harus mengambil langkah tegas.
"Maka pemerintah sangat tepat dan segera mengambil keputusan tegas, "dilarang mudik dan atau pulang kampung" dalam kurun waktu tertentu," tuturnya.
(vit)