Bupati Asmat Membuka Raker Kepala Distrik Se-Kabupaten Asmat
loading...
A
A
A
ASMAT - Bupati Kabupaten Asmat Elisa Kambu membuka rapat kerja (Raker) Kepala Distrik Se-kabupaten Asmat, Senin (20/6/2022). Raker Kepala Distrik Se-kabupaten Asmat ini bertujuan untuk menyusun perencanaan pembangunan pelayanan publik di 23 distrik setempat.
Bupati Asmat Elisa Kambu menjelaskan, penyusunan rencana pembangunan bukan hanya organisasi pemerintah saja tetapi juga non pemerintah.
"Karena bukan hanya berhadapan dengan orang pemerintah saja, tetapi semua elemen pimpinan dan masyarakat yang berada di tingkat distrik,"jelasnya.
Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan menyusun program kerja sesuai dengan keadaan di distrik. Kepala distrik merupakan jabatan khusus artinya jabatan eselon III/a atau pejabat administrator yang diberikan kewenangan oleh aturan (regulasi) dan kepala daerah.
"Untuk melaksanakan tugas di distrik, karena kepala distrik kasih tanda jabatan sama seperti kepala kampung/lurah, bupati, gubernur,"paparnya
Maka dari itu, kepala distrik diharapkan memahami setiap tugas dan pokok dan fungsinya sesuai dengan PP 17 tahun 2018 tentang kecamatan/distrik. "Selamat mengikuti raker, semoga pembangunan di Asmat berjalan maksimal di 23 distrik dan 223 kampung di Asmat,"pungkasnya.
Dalam pembukaan, Bupati Kabupaten Asmat didampingi Plh.Sekda Asmat Daniel Rumrurem dan Narasumber Raker Kepala Distrik Prof,Dr.Fernandes Simangungsong. Hadir pula ,kepala OPD serta peserta jajaran kepala distrik di Kabupaten Asmat, Papua.
Bupati Asmat Elisa Kambu menjelaskan, penyusunan rencana pembangunan bukan hanya organisasi pemerintah saja tetapi juga non pemerintah.
"Karena bukan hanya berhadapan dengan orang pemerintah saja, tetapi semua elemen pimpinan dan masyarakat yang berada di tingkat distrik,"jelasnya.
Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan menyusun program kerja sesuai dengan keadaan di distrik. Kepala distrik merupakan jabatan khusus artinya jabatan eselon III/a atau pejabat administrator yang diberikan kewenangan oleh aturan (regulasi) dan kepala daerah.
"Untuk melaksanakan tugas di distrik, karena kepala distrik kasih tanda jabatan sama seperti kepala kampung/lurah, bupati, gubernur,"paparnya
Maka dari itu, kepala distrik diharapkan memahami setiap tugas dan pokok dan fungsinya sesuai dengan PP 17 tahun 2018 tentang kecamatan/distrik. "Selamat mengikuti raker, semoga pembangunan di Asmat berjalan maksimal di 23 distrik dan 223 kampung di Asmat,"pungkasnya.
Dalam pembukaan, Bupati Kabupaten Asmat didampingi Plh.Sekda Asmat Daniel Rumrurem dan Narasumber Raker Kepala Distrik Prof,Dr.Fernandes Simangungsong. Hadir pula ,kepala OPD serta peserta jajaran kepala distrik di Kabupaten Asmat, Papua.
(srf)