Pemuda Ini Nekat Curi Mobil Dinas Bupati Bojonegoro, Alasannya Bikin Geram
Senin, 20 Juni 2022 - 18:23 WIB
loading...
A
A
A
“Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya.
Baca juga: 3 Karyawan Minimarket Ditangkap setelah Bawa Kabur Uang Brankas dan Barang Rp49,3 Juta
Kejadian tersebut berlangsung bulan Mei lalu. Namun pihak kepolisian baru merilis dan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Sementara pelaku F kepada polisi mengaku, nekat melakukan aksi pencurian dengan modus sebagai montir kendaraan dinas bupati lantaran ingin memiliki mobil sport tersebut.
(nic)
Lihat Juga :