3 Karyawan Minimarket Ditangkap setelah Bawa Kabur Uang Brankas dan Barang Rp49,3 Juta
loading...
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Tiga karyawan minimarket yang nekat bawa kabur uang brankas dan barang dagangan di tempatnya bekerja mencapai puluhan juta rupiah, akhirnya ditangkap polisi .
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Manaek S Ritonga mengatakan, tiga karyawan yang bekerja di salah satu minimarket di Jalan Bombongan Raya, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, di antaranya AS (29), ZAN (23), dan AJ (25) ditangkap, Sabtu (18/6/2022) karena mencuri di tempatnya bekerja pada Kamis (9/6/2022).
"Ketiga pelaku bersama-sama mencuri di tempatnya bekerja jalan Bombongan Raya,pada Kamis (9/6/2022) kemarin", ujar Manaek.
Para pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp11,7 juta lebih yang disimpan di brankas dan barang dagangan di toko senilai Rp37,5 juta lebih.
Polisi berhasil mengungkap aksi pencurian ketiga pelaku setelah dari hasil penyelidikan mengarah adanya keterlibatan karyawan atau orang dalam.
Salah satu karyawan berinisial AS kemudian diperiksa polisi dan mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya yang juga karyawan setempat.
Akibat pencurian tersebut pihak minimarket mengalami kerugian sekitar Rp49,3 juta dan untuk proses hukum lebih lanjut ditahan di RTP Mapolsek Siantar Martoba.
Lihat Juga: DPD Partai Perindo Pematang Siantar Tegak Lurus Menangkan Pasangan Mangatas Silalahi-Ade Sandra
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Manaek S Ritonga mengatakan, tiga karyawan yang bekerja di salah satu minimarket di Jalan Bombongan Raya, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, di antaranya AS (29), ZAN (23), dan AJ (25) ditangkap, Sabtu (18/6/2022) karena mencuri di tempatnya bekerja pada Kamis (9/6/2022).
"Ketiga pelaku bersama-sama mencuri di tempatnya bekerja jalan Bombongan Raya,pada Kamis (9/6/2022) kemarin", ujar Manaek.
Para pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp11,7 juta lebih yang disimpan di brankas dan barang dagangan di toko senilai Rp37,5 juta lebih.
Polisi berhasil mengungkap aksi pencurian ketiga pelaku setelah dari hasil penyelidikan mengarah adanya keterlibatan karyawan atau orang dalam.
Salah satu karyawan berinisial AS kemudian diperiksa polisi dan mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya yang juga karyawan setempat.
Akibat pencurian tersebut pihak minimarket mengalami kerugian sekitar Rp49,3 juta dan untuk proses hukum lebih lanjut ditahan di RTP Mapolsek Siantar Martoba.
Lihat Juga: DPD Partai Perindo Pematang Siantar Tegak Lurus Menangkan Pasangan Mangatas Silalahi-Ade Sandra
(nic)