509,7 Gram Sabu dari Afrika Gagal Diselundupkan ke Jawa Tengah
Selasa, 21 Juni 2022 - 09:04 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap penerima barang yang berada di lngkungan Sidorejo, Bergas Lor, Bergas, Kabupaten Semarang.
“Penindakan ini merupakan hasil sinergi dari bersama tim gabungan dari Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah," kata Anton.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka CY, paket yang berisi narkotika jenis sabu tersebut dari seorang narapidana berinisial A yang berada di salah satu Lapas di Jawa Tengah. Tersangka CY baru lima kali di perintah A untuk menerima paket sabu dengan upah per kantong Rp250.000 dan memakai sabu secara gratis.
"Tersangka CY merupakan residivis perkara Narkotika pada tahun 2017 dan keluar pada tahun 2018. Saat itu, tersangka dipenjara di Lapas Ambarawa, Kabupaten Semarang," ujarnya.
Kombes Pol Lutfi menyatakan, pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba yang terlibat dalam kasus tersebut. "Kami hadir dan kami pastikan tidak ada ruang untuk bandar narkoba di wilayah Jawa Tengah. Masyarakat tidak usah ragu untuk melaporkan adanya narkoba, War on Drugs," tandasnya. (angga rosa)
Attachments area
“Penindakan ini merupakan hasil sinergi dari bersama tim gabungan dari Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah," kata Anton.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka CY, paket yang berisi narkotika jenis sabu tersebut dari seorang narapidana berinisial A yang berada di salah satu Lapas di Jawa Tengah. Tersangka CY baru lima kali di perintah A untuk menerima paket sabu dengan upah per kantong Rp250.000 dan memakai sabu secara gratis.
"Tersangka CY merupakan residivis perkara Narkotika pada tahun 2017 dan keluar pada tahun 2018. Saat itu, tersangka dipenjara di Lapas Ambarawa, Kabupaten Semarang," ujarnya.
Kombes Pol Lutfi menyatakan, pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba yang terlibat dalam kasus tersebut. "Kami hadir dan kami pastikan tidak ada ruang untuk bandar narkoba di wilayah Jawa Tengah. Masyarakat tidak usah ragu untuk melaporkan adanya narkoba, War on Drugs," tandasnya. (angga rosa)
Attachments area
(msd)
Lihat Juga :