509,7 Gram Sabu dari Afrika Gagal Diselundupkan ke Jawa Tengah

Selasa, 21 Juni 2022 - 09:04 WIB
loading...
509,7 Gram Sabu dari...
Penyelundupan 509,7 gram sabu-sabu dari Afrika Selatan berhasil digagalkan petugas dari Polda Jateng dan bea cukai.Foto/ist
A A A
SEMARANG - Penyelundupan narkoba digagalkan petugas Polda Jateng bersama Bea Cukai Tanjung Emas dan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY. Sebanyak 509,7 gram sabu-sabu melalui barang kiriman berasal berasal dari Zambia, Afrika bagian selatan.

Barang haram tersebut dikirim kepada laki-laki berinisial CY (42) dengan alamat Sidorejo RT 04 RW 10 Bergas Lor, Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Adapun modus upaya penyelundupan tersebut, sabu dimasukkan dalam false compartment.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang Anton Martin menjelaskan, pengungkapan upaya penyelundupan sabu ini berawal ketika petugas Bea Cukai Tanjung Emas melakukan pembongkaran dan pemeriksaan barang kiriman dari Zambia menuju Kabupaten Semarang berupa satu CN/AWB (Consignment Note/AirWayBill) pada 13 Juni 2022. Barang tersebut dibongkar lantaran mencurigakan.

Baca juga: Wanita Bermasker Kembali Bikin Heboh, Kini Borong Angkringan Pindahan Stasiun Tugu di Kranggan

"Berdasarkan hasil citra X-Ray dan pelacakan Tim K-9 Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, kemudian dilakukan pemeriksaan fisik atas koli barang kiriman itu. Dalam pemeriksaan ditemukan kristal bening yang disembunyikan dalam tabung suspensi udara dengan berat bruto kurang lebih 509,7 gram," terang Anton, Senin (20/6/2022).

Dari hasil temuan tersebut, kemudian dilakukan pengujian narkotes dengan hasil diduga narkotika. Kemudian ditindaklakuti dengan pengujian sample pada laboratorium BLBC KPPBC TMP Tanjung Emas.

Hasilnya, kata Anton, kristal bening tersebut merupakan narkotika golongan I dengan jenis metamphetamine (sabu). "Atas temuan tersebut, kemudian dilakukan controlled delivery bersama tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah," ujarnya.

Selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap penerima barang yang berada di lngkungan Sidorejo, Bergas Lor, Bergas, Kabupaten Semarang.

“Penindakan ini merupakan hasil sinergi dari bersama tim gabungan dari Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah," kata Anton.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka CY, paket yang berisi narkotika jenis sabu tersebut dari seorang narapidana berinisial A yang berada di salah satu Lapas di Jawa Tengah. Tersangka CY baru lima kali di perintah A untuk menerima paket sabu dengan upah per kantong Rp250.000 dan memakai sabu secara gratis.

"Tersangka CY merupakan residivis perkara Narkotika pada tahun 2017 dan keluar pada tahun 2018. Saat itu, tersangka dipenjara di Lapas Ambarawa, Kabupaten Semarang," ujarnya.

Kombes Pol Lutfi menyatakan, pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba yang terlibat dalam kasus tersebut. "Kami hadir dan kami pastikan tidak ada ruang untuk bandar narkoba di wilayah Jawa Tengah. Masyarakat tidak usah ragu untuk melaporkan adanya narkoba, War on Drugs," tandasnya. (angga rosa)
Attachments area
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Rekomendasi
Trump Ungkap Turki Siap...
Trump Ungkap Turki Siap Gabung Perang Bersama Iran tapi Dicegah AS
Ketum IPSI Sambut Komitmen...
Ketum IPSI Sambut Komitmen Presiden Prabowo soal Pelatnas Jangka Panjang, Optimistis Pencak Silat Mendunia
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved