Tebas Korban dengan Parang, Begal Sadis di Lombok Timur Ambruk Ditembak Polisi
loading...
A
A
A
Saat ini, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa HP, uang tunai senilai Rp600 ribu hasil penjualan HP curian, pakaian, motor dan parang.
"Dari keterangan terduga pelaku, setelah kejadian itu, pelaku melakukan aksi serupa di tempat lain. Ini yang kami lakukan penyelidikan," sambungnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancama pidana paling lama 9 tahun kurungan penjara.
"Dari keterangan terduga pelaku, setelah kejadian itu, pelaku melakukan aksi serupa di tempat lain. Ini yang kami lakukan penyelidikan," sambungnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancama pidana paling lama 9 tahun kurungan penjara.
(san)