Tebas Korban dengan Parang, Begal Sadis di Lombok Timur Ambruk Ditembak Polisi

Senin, 20 Juni 2022 - 13:44 WIB
loading...
A A A
Saat ini, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa HP, uang tunai senilai Rp600 ribu hasil penjualan HP curian, pakaian, motor dan parang.



"Dari keterangan terduga pelaku, setelah kejadian itu, pelaku melakukan aksi serupa di tempat lain. Ini yang kami lakukan penyelidikan," sambungnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancama pidana paling lama 9 tahun kurungan penjara.
(san)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5605 seconds (0.1#10.24)