Pemkot Parepare Perpanjang Masa Kerja di Rumah Bagi ASN
Rabu, 24 Juni 2020 - 17:14 WIB
loading...
A
A
A
Dalam SE itu mengatur tentang pelaksanaan pelayanan umum dan tugas rutin selama ASN melaksanakan kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya dan dari kantor.
Baca juga: Jelang New Normal, Penyemprotan Disinfektan di Parepare Digalakkan
Dalam pelaksanaan kerja di rumah dan kantor, Pimpinan SKPD dapat menentukan pejabat atau pegawai secara langsung, dengan mempertimbangkan, ASN usia 50 tahun ke atas dan ASN wanita yang sedang mengandung dapat melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing. Kecuali dengan pertimbangan lain pimpinan unit kerja harus melaksanakan tugas di kantor.
Sementara bagi ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal, atau diabetes dan atau mengalami gejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, sesak napas wajib menunjukkan surat keterangan sakit dan melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing.
Hal lain yang diingatkan dalam SE adalah laporan kedisiplinan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai, riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 hari kalender terakhir, efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
Baca juga: Jelang New Normal, Penyemprotan Disinfektan di Parepare Digalakkan
Dalam pelaksanaan kerja di rumah dan kantor, Pimpinan SKPD dapat menentukan pejabat atau pegawai secara langsung, dengan mempertimbangkan, ASN usia 50 tahun ke atas dan ASN wanita yang sedang mengandung dapat melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing. Kecuali dengan pertimbangan lain pimpinan unit kerja harus melaksanakan tugas di kantor.
Sementara bagi ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal, atau diabetes dan atau mengalami gejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, sesak napas wajib menunjukkan surat keterangan sakit dan melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing.
Hal lain yang diingatkan dalam SE adalah laporan kedisiplinan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai, riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 hari kalender terakhir, efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
Lihat Juga :