Pemkot Parepare Perpanjang Masa Kerja di Rumah Bagi ASN
Rabu, 24 Juni 2020 - 17:14 WIB
loading...
A
A
A
Bagi ASN yang berusia di atas 50 tahun dan tidak mengalami sakit melaksanakan tugas kedinasannya dari rumah dan dari kantor dengan persentase 500/0 setiap hari kerja.
Baca juga: Wali Kota Sebut Perekonomian di Parepare Stabil di Tengah Pandemi
Pimpinan SKPD atau Unit Kerja juga diminta melakukan upaya pencegahan dan pengendalian pada tempat kerja masing-masing dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 Tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
"Surat edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," beber Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.
Baca juga: Wali Kota Sebut Perekonomian di Parepare Stabil di Tengah Pandemi
Pimpinan SKPD atau Unit Kerja juga diminta melakukan upaya pencegahan dan pengendalian pada tempat kerja masing-masing dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 Tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
"Surat edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," beber Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.
(luq)
Lihat Juga :