Tahap Satu, Tujuh Kampung di Distrik Waibu Terima BLT
loading...
A
A
A
SENTANI - Tujuh kampung di Distrik Waibu Kabupaten Jayapura sudah menerima alokasi bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah melalui Alokasi Dana Desa 2020.
"BLT tahap pertama sudah selesai disalurkan di 7 Kampung yang ada di distrik waibu," kata Kepala Distrik Waibu, Dominggus Kawai kepada wartawan di Sentani, Rabu (24/6/2020).
Kendati demikian dia mengatakan dari tujuh kampung yang sudah menerima BLT tahap pertama itu, semuanya belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penyaluran alokasi dana tersebut.
"Sampai saat ini belum ada kampung yang sudah menyerahkan laporan pertanggungjawaban sehubungan dengan penyaluran dana tersebut ke penerima manfaat," jelasnya.
Dia menegaskan, sesuai aturan setiap pemerintah kampung wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban berupa data penerima manfaat dan bukti penyaluran alokasi dana tersebut. "Itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap kampung supaya bisa mencairkan BLT tahap berikutnya," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, mengenai ketentuan itu juga sudah disampaikan sebelumnya kepada seluruh kepala kampung agar benar-benar memperhatikan ketentuan ini.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra menegaskan kepada seluruh pemerintah kampung yang ada di wilayah kabupaten Jayapura agar wajib memasukkan laporan pertanggungjawaban penyaluran bantuan langsung tunai seluruh penerima manfaat. Data tersebut tentunya harus disesuaikan dengan data penerima manfaat yang sebelumnya sudah divalidasi oleh pemerintah Kampung dan pemerintah distrik.
"Ketentuannya jelas, bahwa semua bantuan keuangan yang sudah disalurkan sehubungan dengan BLT ini wajib dipertanggungjawabkan dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang sudah kami sampaikan di awal," pungkasnya.
"BLT tahap pertama sudah selesai disalurkan di 7 Kampung yang ada di distrik waibu," kata Kepala Distrik Waibu, Dominggus Kawai kepada wartawan di Sentani, Rabu (24/6/2020).
Kendati demikian dia mengatakan dari tujuh kampung yang sudah menerima BLT tahap pertama itu, semuanya belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penyaluran alokasi dana tersebut.
"Sampai saat ini belum ada kampung yang sudah menyerahkan laporan pertanggungjawaban sehubungan dengan penyaluran dana tersebut ke penerima manfaat," jelasnya.
Dia menegaskan, sesuai aturan setiap pemerintah kampung wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban berupa data penerima manfaat dan bukti penyaluran alokasi dana tersebut. "Itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap kampung supaya bisa mencairkan BLT tahap berikutnya," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, mengenai ketentuan itu juga sudah disampaikan sebelumnya kepada seluruh kepala kampung agar benar-benar memperhatikan ketentuan ini.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra menegaskan kepada seluruh pemerintah kampung yang ada di wilayah kabupaten Jayapura agar wajib memasukkan laporan pertanggungjawaban penyaluran bantuan langsung tunai seluruh penerima manfaat. Data tersebut tentunya harus disesuaikan dengan data penerima manfaat yang sebelumnya sudah divalidasi oleh pemerintah Kampung dan pemerintah distrik.
"Ketentuannya jelas, bahwa semua bantuan keuangan yang sudah disalurkan sehubungan dengan BLT ini wajib dipertanggungjawabkan dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang sudah kami sampaikan di awal," pungkasnya.
(srf)