3 Sindikat Pembuat SIM Palsu di Boyolali Dibekuk, Dijual Seharga Rp500 Ribu
Sabtu, 18 Juni 2022 - 17:55 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar SIM milik pelapor palsu. Petugas lalu mengejar pelaku dan berhasil diamankan di Boyolali dan Klaten. Tidak ada perlawanan," sambungnya.
Baca: Polres Palopo Tahan Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Kependudukan
Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti puluhan SIM palsu, HP dan uang tunai diduga hasil membuat SIM palsu senilai Rp500 ribu.
Selanjutnya, mereka dijerat Pasal 263 tentang Pemalsuan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Baca: Polres Palopo Tahan Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Kependudukan
Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti puluhan SIM palsu, HP dan uang tunai diduga hasil membuat SIM palsu senilai Rp500 ribu.
Selanjutnya, mereka dijerat Pasal 263 tentang Pemalsuan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
(san)
Lihat Juga :