Legislator Makassar Rezki Ajak Masyarakat Ciptakan Ruang Terbuka Hijau
Sabtu, 18 Juni 2022 - 14:03 WIB
loading...
A
A
A
"Tanpa adanya ruang-ruang yang terbuka untuk berinteraksi, bertukar pikiran, sosial budaya, maka masyarakat tidak mampu berinteraksi dan tidak mau bekerja sama antar sesamanya," jelasnya.
Pejabat Fungsional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Fitriana Nur, mengatakan RTH sendiri terbagi atas dua jenis, yaitu RTH publik dan RTH privat. RTH publik adalah RTH yang dikelola oleh pemerintah, seperti Taman Macam, Taman Pakui, hutan kota di kampus Universitas Hasanuddin, juga hutan kota di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
"Sementara RTH privat itu dikelola oleh swasta atau masyarakat, seperti halaman rumah atau vertikal garden di lorong-lorong," ucapnya.
Dia mengakui jika luasan RTH di Kota Makassar masih sangat minim. Padahal, proporsi RTH setiap kota sudah ditetapkan sebesar 30 persen dari total luasan wilayah.
"Akhir tahun 2021 kemarin, RTH sudah berada di 9,07% dari total luas Kota Makassar. Ini memang masih sangat jauh dari proporsi yang seharusnya," ungkapnya.
Makassar saat ini diketahui telah memiliki masterplan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang telah dijadikan acuan untuk mendorong bertambahnya RTH demi mencapai target yang diatur dalam undang-undang.
"Untuk mewujudkan hal itu, kami siapkan strategi penyusunan masterplan RTH. Kami susun step by step setiap tahunnya berapa persen RTH yang perlu ditambahkan," bebernya.
Pejabat Fungsional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Fitriana Nur, mengatakan RTH sendiri terbagi atas dua jenis, yaitu RTH publik dan RTH privat. RTH publik adalah RTH yang dikelola oleh pemerintah, seperti Taman Macam, Taman Pakui, hutan kota di kampus Universitas Hasanuddin, juga hutan kota di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
"Sementara RTH privat itu dikelola oleh swasta atau masyarakat, seperti halaman rumah atau vertikal garden di lorong-lorong," ucapnya.
Dia mengakui jika luasan RTH di Kota Makassar masih sangat minim. Padahal, proporsi RTH setiap kota sudah ditetapkan sebesar 30 persen dari total luasan wilayah.
"Akhir tahun 2021 kemarin, RTH sudah berada di 9,07% dari total luas Kota Makassar. Ini memang masih sangat jauh dari proporsi yang seharusnya," ungkapnya.
Makassar saat ini diketahui telah memiliki masterplan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang telah dijadikan acuan untuk mendorong bertambahnya RTH demi mencapai target yang diatur dalam undang-undang.
"Untuk mewujudkan hal itu, kami siapkan strategi penyusunan masterplan RTH. Kami susun step by step setiap tahunnya berapa persen RTH yang perlu ditambahkan," bebernya.
Lihat Juga :