Wanita Sukabumi Disuruh Beri Layanan Adegan Ranjang, Korban Perdagangan Orang di Pangkalpinang

Jum'at, 17 Juni 2022 - 20:34 WIB
loading...
A A A
SR yang meminta pulang, namun pihak penyedia pekerjaan tersebut mengatakan SR belum bisa pulang sebelum enam bulan. Jika memaksa ingin pulang SR harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp7.300.000.

"Jadi saya katanya sudah dikontrak enam bulan. Awalnya bilang ada mes dan ongkos gratis. Tapi akhirnya semuanya harus bayar. Saya mau kabur takut banyak yang mengawasi," katanya.

SR mengatakan apabila dia melayani tamu dan mendapat bayaran Rp300 ribu, maka Rp200 ribu diserahkan ke terduga muncikari. Namun sejauh ini SR selalu menolak melayani tamu di lokasi tersebut.

"Banyak yang ingin pulang. Ada yang umurnya masih 20 tahun dari Bandung. Saya belum mengabari keluarga di Sukabumi soal kondisi ini, lantaran tak ingin membuat keluarga khawatir, apalagi ibu saya sedang sakit," ujar SR.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7034 seconds (0.1#10.140)