Relawan Perempuan dan Anak Perindo Desak Pelaku Pemerkosaan Dihukum 25 Tahun
Jum'at, 17 Juni 2022 - 17:46 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mencekam! Rentetan Tembakan dan Aksi Kejar-kejaran Warnai Penggerebekan Kampung Narkoba di Medan
Dia mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibentuk Kejari Kediri, untuk menuntut para tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak ini, memasukkan tuntutan hukuman hingga 25 tahun penjara, karena kasusnya sangat berat.
"Kami mendesak para pelaku dihukum seberat-beratnya, karena kasus pemerkosaan terhadap anak ini juga sangat berat. Diharapkan, dengan dijatuhkan hukuman seberat-beratnya, maka akan ada efek jera," tegasnya.
Baca juga: Senyum Semringah Warga Sekitar Bandara Sam Ratulangi Manado, Dapat Layanan Kesehatan Keliling
Sementara untuk penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kediri, Jeanni menyatakan siap menyerahkan video berisi pengakuan serta kesaksian kasus pemerkosaan terhadap anak ini, karena ada dugaan pelaku pemerkosaanya sebanyak sembilan orang termasuk ayah korban sendiri.
Dia mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibentuk Kejari Kediri, untuk menuntut para tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak ini, memasukkan tuntutan hukuman hingga 25 tahun penjara, karena kasusnya sangat berat.
"Kami mendesak para pelaku dihukum seberat-beratnya, karena kasus pemerkosaan terhadap anak ini juga sangat berat. Diharapkan, dengan dijatuhkan hukuman seberat-beratnya, maka akan ada efek jera," tegasnya.
Baca juga: Senyum Semringah Warga Sekitar Bandara Sam Ratulangi Manado, Dapat Layanan Kesehatan Keliling
Sementara untuk penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kediri, Jeanni menyatakan siap menyerahkan video berisi pengakuan serta kesaksian kasus pemerkosaan terhadap anak ini, karena ada dugaan pelaku pemerkosaanya sebanyak sembilan orang termasuk ayah korban sendiri.
(eyt)
Lihat Juga :