Relawan Perempuan dan Anak Perindo Desak Pelaku Pemerkosaan Dihukum 25 Tahun

Jum'at, 17 Juni 2022 - 17:46 WIB
loading...
Relawan Perempuan dan Anak Perindo Desak Pelaku Pemerkosaan Dihukum 25 Tahun
Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeanni Latumahina mengawal kasus pemerkosaan anak yang diduga dilakukan sembilan orang. Foto/iNews TV/Afnan Subagio
A A A
KEDIRI - Kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak di Kabupaten Kediri, memunculkan keprihatinan dari ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeanni Latumahina. Dia bahkan mengawal langsung proses hukum terhadap kasus tersebut.



Aktivis perempuan dan anak yang akrab disapa Jeanni ini mengatakan, dari hasil audieansi dengan Kejari Kediri, dan Unit PPA Satreskrim Kediri, diketahui ada lima tersangka yang sudah dilimpahkan dari Polres Kediri ke Kejari Kediri.



"Dari lima tersangka yang sudah dilimpahkan dari Polres Kediri ke Kejari Kediri, tiga tersangka berkasnya sudah lengkap atau P21. Sementara dua tersangka lagi, masih dalam tahap penyidikan lanjutan," terang Jeanni.



Dia mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibentuk Kejari Kediri, untuk menuntut para tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak ini, memasukkan tuntutan hukuman hingga 25 tahun penjara, karena kasusnya sangat berat.

"Kami mendesak para pelaku dihukum seberat-beratnya, karena kasus pemerkosaan terhadap anak ini juga sangat berat. Diharapkan, dengan dijatuhkan hukuman seberat-beratnya, maka akan ada efek jera," tegasnya.



Sementara untuk penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kediri, Jeanni menyatakan siap menyerahkan video berisi pengakuan serta kesaksian kasus pemerkosaan terhadap anak ini, karena ada dugaan pelaku pemerkosaanya sebanyak sembilan orang termasuk ayah korban sendiri.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4231 seconds (0.1#10.140)