Relawan Perempuan dan Anak Perindo Desak Pelaku Pemerkosaan Dihukum 25 Tahun
Jum'at, 17 Juni 2022 - 17:46 WIB
loading...
Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeanni Latumahina mengawal kasus pemerkosaan anak yang diduga dilakukan sembilan orang. Foto/iNews TV/Afnan Subagio
A
A
A
KEDIRI - Kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak di Kabupaten Kediri, memunculkan keprihatinan dari ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeanni Latumahina. Dia bahkan mengawal langsung proses hukum terhadap kasus tersebut.
Baca juga: Berkas 3 Tersangka Pemerkosaan Anak di Kediri P21, Relawan Perindo Terus Lakukan Pengawalan
Aktivis perempuan dan anak yang akrab disapa Jeanni ini mengatakan, dari hasil audieansi dengan Kejari Kediri, dan Unit PPA Satreskrim Kediri, diketahui ada lima tersangka yang sudah dilimpahkan dari Polres Kediri ke Kejari Kediri.
"Dari lima tersangka yang sudah dilimpahkan dari Polres Kediri ke Kejari Kediri, tiga tersangka berkasnya sudah lengkap atau P21. Sementara dua tersangka lagi, masih dalam tahap penyidikan lanjutan," terang Jeanni.
Baca juga: Berkas 3 Tersangka Pemerkosaan Anak di Kediri P21, Relawan Perindo Terus Lakukan Pengawalan
Aktivis perempuan dan anak yang akrab disapa Jeanni ini mengatakan, dari hasil audieansi dengan Kejari Kediri, dan Unit PPA Satreskrim Kediri, diketahui ada lima tersangka yang sudah dilimpahkan dari Polres Kediri ke Kejari Kediri.
"Dari lima tersangka yang sudah dilimpahkan dari Polres Kediri ke Kejari Kediri, tiga tersangka berkasnya sudah lengkap atau P21. Sementara dua tersangka lagi, masih dalam tahap penyidikan lanjutan," terang Jeanni.
Lihat Juga :