PKM Semarang: Hiburan-Wisata Ditutup, Jam Transportasi Dibatasi
Minggu, 26 April 2020 - 09:25 WIB
loading...
A
A
A
Rinciannya, moda transportasi umum dan moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan yakni membatasi jumlah orang paling banyak 50% dari kapasitas angkutan. Kemudian, pembatasan jam operasional mulai dari pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, kecuali taksi dan ojek, dan menerapkan protokol kesehatan terhadap petugas dan penumpang.
Wali Kota Semarang Hendar Prihadi meminta agar setiap kegiatan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, cuci tangan dan lain sebagainya. Pihaknya juga tak akan segan memberikan sanksi bagi tempat usaha yang melanggar jam buka.
"Sanksinya mulai teguran lisan, tertulis, hingga pembubaran kegiatan, bahkan penutupan tempat usaha," katanya.
Wali Kota Semarang Hendar Prihadi meminta agar setiap kegiatan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, cuci tangan dan lain sebagainya. Pihaknya juga tak akan segan memberikan sanksi bagi tempat usaha yang melanggar jam buka.
"Sanksinya mulai teguran lisan, tertulis, hingga pembubaran kegiatan, bahkan penutupan tempat usaha," katanya.
(abd)
Lihat Juga :