Emosi Dituduh Selingkuh, Ibu Muda di Medan Aniaya 2 Anak Kandung
Jum'at, 17 Juni 2022 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A

Sementara menurut Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas P3APM Kota Medan, Anas A. Soregar, aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka sudah sering terjadi. "Kami melaporkan tersangka juga telah melalui pertimbangan, karena selama ini kedua anak tersangka dirawat oleh nenek atau ibu mertua tersangka," tuturnya.
Baca juga: Senyum Semringah Warga Sekitar Bandara Sam Ratulangi Manado, Dapat Layanan Kesehatan Keliling
Kedua anak korban penganiayaan ibu kandungnya sendiri tersebut, kondisinya sudah mulai membaik meskipun sempat mengalami trauma. Tersangka penganiayaan dijerat Pasal 44 KUHP, tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuma lima tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :