Polisi Tetapkan 2 Tersangka Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat di Tangerang
Jum'at, 17 Juni 2022 - 07:30 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pengungkapan kasus ini penyidik menyita beberapa barang bukti di TKP berupa 2 unit handphone, 1 bundel screenshoot percakapan dan uang tunai Rp3.090.000.
Dalam perkara ini kedua pelaku akan dikenakan dengan pasal berlapis, di mana para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 296 KUHP tentang Kebiasaan atau Mata Pencaharian Memudahkan Perbuatan Asusila dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Dalam perkara ini kedua pelaku akan dikenakan dengan pasal berlapis, di mana para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 296 KUHP tentang Kebiasaan atau Mata Pencaharian Memudahkan Perbuatan Asusila dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :