Polisi Tetapkan 2 Tersangka Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat di Tangerang

Jum'at, 17 Juni 2022 - 07:30 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 2 Tersangka...
Polda Banten menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus prostitusi online di Spa Rahayu, Ruko Mardigrass Jalan Citra Boulevard, Panongan, Kabupaten Tangerang. Foto/MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Polda Banten menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus prostitusi online di Spa Rahayu, Ruko Mardigrass Jalan Citra Boulevard, Panongan, Kabupaten Tangerang. Kedua tersangka yakni, N (22) dan HG (42).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Sillitonga mengatakan, kedua orang ini berperan sebagai pemilik tempat usaha panti pijat yang mempekerjakan sembilan terapis. Rata-rata terapis tersebut merupakan wanita berusia muda berusia di bawah 25 tahun.

"Kedua pelaku ini menawarkan layanan seksual melalui layanan aplikasi media sosial dan memberikan nomor WhatsApp operator. Kemudian, konsumen memilih calon terapis dan dilanjutkan dengan negosiasi harga hingga cocok," kata Shinto dalam keterangannya pada Jumat (17/6/2022).

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy menambahkan, bisnis prostitusi online ini sudah berjalan selama dua bulan. Baca: Prostitusi Berkedok Panti Pijat yang Digerebek Polisi di Tangerang Bertarif Rp500.000

“Dari hasil pemeriksaan para pelaku mendapat keuntungan dengan cara yang cepat dan mudah. Mereka memasang tarif pelayanan seks sebesar Rp500.000 tiap satu kali pelayanan waktu pendek,” ujarnya.

Wendy menuturkan, dana tersebut diterima oleh operator dan dibagikan kepada tiga pihak yaitu Rp100.000 untuk pemilik, Rp50.000 untuk operator dan Rp350.000 untuk terapis yang memberikan layanan seksual.

Dalam pengungkapan kasus ini penyidik menyita beberapa barang bukti di TKP berupa 2 unit handphone, 1 bundel screenshoot percakapan dan uang tunai Rp3.090.000.

Dalam perkara ini kedua pelaku akan dikenakan dengan pasal berlapis, di mana para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 296 KUHP tentang Kebiasaan atau Mata Pencaharian Memudahkan Perbuatan Asusila dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Seorang Turis Israel...
Seorang Turis Israel Ditangkap karena Mencuri Kotak Amal di Panti Pijat
Soroti Dampak Sosial...
Soroti Dampak Sosial Judi Online, PPATK: Pemerintah Perlu Bersikap Lebih Keras Berantas Judol
Resmikan Tim Patroli...
Resmikan Tim Patroli Maung Presisi Polda Banten, Kapolri: Lindungi Masyarakat di Wilayah Rawan Kejahatan
Rekomendasi
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Inflasi Juni 2026 Capai...
Inflasi Juni 2026 Capai 3,34%, Harga BBM dan Tiket Pesawat Jadi Pendorong
ARTJOG 2026 Hadir Lagi!...
ARTJOG 2026 Hadir Lagi! Beli Tiket di BRImo, Langsung Diskon 15 Persen
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved