Majelis Hakim Tidak Satu Suara dalam Putusan Kasus Batua
Kamis, 16 Juni 2022 - 21:01 WIB
loading...
A
A
A
Sri Rahmayani Malik selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar. Kemudian ada Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Kemudian Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.
Baca Juga: Sempat Sakit, Tersangka Kasus Korupsi RS Batua Kembali Diperiksa
Terdakwa lainnya yakni Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari divonis penjada dua tahun dan enam bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah divonis sembilan tahun penjara dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung RS Batua Tahap I TA 2018 divonis tujuh tahun penjara.
Kemudian Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.
Baca Juga: Sempat Sakit, Tersangka Kasus Korupsi RS Batua Kembali Diperiksa
Terdakwa lainnya yakni Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari divonis penjada dua tahun dan enam bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah divonis sembilan tahun penjara dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung RS Batua Tahap I TA 2018 divonis tujuh tahun penjara.
(tri)
Lihat Juga :