Pernikahan Sesama Jenis, Pelaku Nekat Jadi Imam Salat di Masjid untuk Mengelabui Warga
Kamis, 16 Juni 2022 - 22:00 WIB
loading...
A
A
A
Tidak hanya itu, untuk menyakinkan lagi, ada keluarga dari pelaku mengaku ibu kandungnya meninggal dunia.
"Melalui video call, keluarga pelaku dari adik kandungnya, tantenya dan ibu angkat diminta mengatakan bahwa ibu kandungnya meninggal. Mereka juga diminta untuk meyakinkan bahwa pelaku adalah laki-laki," tandas Siti.
Baca: Meningkat! Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Bali Naik 41 Persen.
Sebelumnya, heboh adanya pernikahan sesama jenis saat di meja hijau Pengadilan Negeri Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi pada Selasa (14/6/2022) lalu.
Pasalnya, setelah dinikahi siri oleh suaminya sekitar 10 bulan lalu, ternyata ketahuan adalah seorang perempuan sesama jenis juga.
Saat itu, korban mengenal suaminya yang jadi terdakwa bernama Erayani alias Ahnaf Arrafif sejak bulan Mei 2021 lalu melalui aplikasi Tantan.
Tidak hanya itu, dia juga jadi korban penipuan suaminya tersebut. Saat berkenalan hingga ke pernikahan, suaminya tersebut mengaku dokter dari lulusan luar negeri. Ironisnya lagi, korban juga dikuras uangnya hingga mencapai Rp300 juta.
Usai tiga bulan berkenalan, mereka sepakat menikah siri. Namun, justru korban dijauhkan dengan orang tuanya selama 10 bulan.
Ketika di persidangan, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Alex Pasaribu, korban bercerita asal mulanya berkenalan dengan perempuan yang mengaku bernama Ahnaf tersebut.
Begitu juga kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi Sukmawati, dirinya mengaku tinggal di rumah orang tuanya. Bahkan, dirinya juga tidak menaruh curiga sedikitpun bila Ahnaf adalah seorang perempuan.
Begitu juga saat terjadi hubungan badan selayaknya pasangan suami istri, dirinya juga masih belum menyadarinya bahwa ditiduri oleh seorang perempuan juga.
Mirisnya lagi, Nur Aini dalam pengakuannya pernah mengeluarkan uang senilai Rp30 juta lebih untuk terdakwa yang tidak diketahui digunakan untuk apa.
"Melalui video call, keluarga pelaku dari adik kandungnya, tantenya dan ibu angkat diminta mengatakan bahwa ibu kandungnya meninggal. Mereka juga diminta untuk meyakinkan bahwa pelaku adalah laki-laki," tandas Siti.
Baca: Meningkat! Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Bali Naik 41 Persen.
Sebelumnya, heboh adanya pernikahan sesama jenis saat di meja hijau Pengadilan Negeri Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi pada Selasa (14/6/2022) lalu.
Pasalnya, setelah dinikahi siri oleh suaminya sekitar 10 bulan lalu, ternyata ketahuan adalah seorang perempuan sesama jenis juga.
Saat itu, korban mengenal suaminya yang jadi terdakwa bernama Erayani alias Ahnaf Arrafif sejak bulan Mei 2021 lalu melalui aplikasi Tantan.
Tidak hanya itu, dia juga jadi korban penipuan suaminya tersebut. Saat berkenalan hingga ke pernikahan, suaminya tersebut mengaku dokter dari lulusan luar negeri. Ironisnya lagi, korban juga dikuras uangnya hingga mencapai Rp300 juta.
Usai tiga bulan berkenalan, mereka sepakat menikah siri. Namun, justru korban dijauhkan dengan orang tuanya selama 10 bulan.
Ketika di persidangan, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Alex Pasaribu, korban bercerita asal mulanya berkenalan dengan perempuan yang mengaku bernama Ahnaf tersebut.
Begitu juga kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi Sukmawati, dirinya mengaku tinggal di rumah orang tuanya. Bahkan, dirinya juga tidak menaruh curiga sedikitpun bila Ahnaf adalah seorang perempuan.
Begitu juga saat terjadi hubungan badan selayaknya pasangan suami istri, dirinya juga masih belum menyadarinya bahwa ditiduri oleh seorang perempuan juga.
Mirisnya lagi, Nur Aini dalam pengakuannya pernah mengeluarkan uang senilai Rp30 juta lebih untuk terdakwa yang tidak diketahui digunakan untuk apa.
Lihat Juga :