RSUD STS Tebo Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Suku Anak Dalam
loading...
A
A
A
TEBO - Rumah Sakit Umum Daerah Sulthan Thaha Syarifuddin (RSUD STS) Tebo, terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Tebo, Jambi.
Untuk memaksimalkan pelayanan tersebut, RSUD STS Tebo melibatkan Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK).
Hal ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) antara RSUD Tebo dengan Yayasan ORIK.
Penandatanganan MoU ini dilaksanakan di pemukiman SAD Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, Jambi, Selasa (23/06/2020).
Saat MoU, disaksikan langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Provinsi Jambi, Bambang Haryanto SH MH, Bupati Tebo Dr H Sukandar beserta forkompinda, OPD, Temenggung dan warga SAD serta undangan.
Pada MoU ini, pihak yayasan ORIK selaku pendamping dan sekaligus juru bicara jika ada warga SAD yang berobat di RSUD Tebo. Sementara, pihak rumah sakit yang akan memberikan pelayanan kesehatan.
"Jadi Yayasan ORIK sebagai penerjemah bahasa jika ada warga SAD yang berobat di RSUD, "kata Direktur RSUD Tebo, dr Oktavienni.
Selama ini kata dr Oktavienni, pihaknya telah memberikan pelayanan kesehatan kepada setiap warga SAD yang berobat ke RSUD Tebo.
Namun kata dia, terkadang petugas kesehatan kerepotan saat berkomunikasi dengan pasien atau warga SAD yang tengah berobat.
"Di sini peranan Yayasan ORIK. Disaat kita kesulitan berkomunikasi dengan warga SAD, Yayasan ORIK sebagai pihak penerjemah," ujarnya.
Ketua Yayasan ORIK, Ahmad Firdaus sangat setuju atas kerjasama tersebut. Dia menegaskan dalam MoU tersebut dikhususkan bagi warga SAD yang berada di wilayah Kabupaten Tebo.
"Jadi yang kita layani adalah warga SAD Tebo, bukan warga SAD dari luar Tebo," tegas Firdaus.
Firdaus juga mengatakan, selama ini warga SAD yang berobat di RSUD Tebo mendapat pelayanan khusus dari pihak rumah sakit.
Bahkan ujar dia, pihak rumah sakit membebaskan segala biaya perobatan bagi warga SAD yang berobat di rumah sakit tersebut.
"Untuk pelayanan kesehatan sudah sangat baik bahkan dikhususkan. Namun, yang saya tegaskan lagi, pelayanan ini khusus untuk warga SAD Tebo," katanya. (Baca juga: Gugur di Kongo, Serma Rama Wahyudi Akan Dimakamkan di TMP Pekanbaru)
Diketahui, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Provinsi Jambi, Bambang Haryanto SH MH bersama rombongan menggelar bhakti sosial dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 di pemukiman SAD Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Jambi.
Kegiatan bakti sosial ini berupa pengobatan massal, pembagian sembako, penyerahan bantuan pakaian, alat-alat pendidikan bagi anak anak SAD dan penanaman bibit pohon buah-buahan.
Untuk memaksimalkan pelayanan tersebut, RSUD STS Tebo melibatkan Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK).
Hal ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) antara RSUD Tebo dengan Yayasan ORIK.
Penandatanganan MoU ini dilaksanakan di pemukiman SAD Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, Jambi, Selasa (23/06/2020).
Saat MoU, disaksikan langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Provinsi Jambi, Bambang Haryanto SH MH, Bupati Tebo Dr H Sukandar beserta forkompinda, OPD, Temenggung dan warga SAD serta undangan.
Pada MoU ini, pihak yayasan ORIK selaku pendamping dan sekaligus juru bicara jika ada warga SAD yang berobat di RSUD Tebo. Sementara, pihak rumah sakit yang akan memberikan pelayanan kesehatan.
"Jadi Yayasan ORIK sebagai penerjemah bahasa jika ada warga SAD yang berobat di RSUD, "kata Direktur RSUD Tebo, dr Oktavienni.
Selama ini kata dr Oktavienni, pihaknya telah memberikan pelayanan kesehatan kepada setiap warga SAD yang berobat ke RSUD Tebo.
Namun kata dia, terkadang petugas kesehatan kerepotan saat berkomunikasi dengan pasien atau warga SAD yang tengah berobat.
"Di sini peranan Yayasan ORIK. Disaat kita kesulitan berkomunikasi dengan warga SAD, Yayasan ORIK sebagai pihak penerjemah," ujarnya.
Ketua Yayasan ORIK, Ahmad Firdaus sangat setuju atas kerjasama tersebut. Dia menegaskan dalam MoU tersebut dikhususkan bagi warga SAD yang berada di wilayah Kabupaten Tebo.
"Jadi yang kita layani adalah warga SAD Tebo, bukan warga SAD dari luar Tebo," tegas Firdaus.
Firdaus juga mengatakan, selama ini warga SAD yang berobat di RSUD Tebo mendapat pelayanan khusus dari pihak rumah sakit.
Bahkan ujar dia, pihak rumah sakit membebaskan segala biaya perobatan bagi warga SAD yang berobat di rumah sakit tersebut.
"Untuk pelayanan kesehatan sudah sangat baik bahkan dikhususkan. Namun, yang saya tegaskan lagi, pelayanan ini khusus untuk warga SAD Tebo," katanya. (Baca juga: Gugur di Kongo, Serma Rama Wahyudi Akan Dimakamkan di TMP Pekanbaru)
Diketahui, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Provinsi Jambi, Bambang Haryanto SH MH bersama rombongan menggelar bhakti sosial dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 di pemukiman SAD Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Jambi.
Kegiatan bakti sosial ini berupa pengobatan massal, pembagian sembako, penyerahan bantuan pakaian, alat-alat pendidikan bagi anak anak SAD dan penanaman bibit pohon buah-buahan.
(boy)