Mahasiswi di Bima Gugurkan Kandungan Hasil Selingkuh di Kamar Kos
Kamis, 16 Juni 2022 - 05:54 WIB
loading...
Ilustrasi penjara. Foto: Istimewa
A
A
A
BIMA - Seorang mahasiswi di Bima, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi karena melakukan aborsi kandung yang baru berusia 9 bulan, di kosan wilayah Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Saat ditangkap, mahasiswi ini tidak bisa mengelak saat polisi menunjukkan bukti bayi hasil aborsi hasil seks bebas.
Penangkapan mahasiswi ini mendapat perhatian masyarakat luas. Dengan wajah malu disaksikan warga, wanita bernama Murningsih, asal Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, itu tertunduk malu.
Baca juga: Geger, Orok Hasil Aborsi Ditemukan di Tempat Sampah
"Warga memang sudah lama curiga. Akhirnya langsung melakukan pengecekan dan menggedor kamar kosannya. Saat digerebek warga, sempat mengelak pas ditanya di mana bayinya," kata Dino, saksi di lokasi, Rabu (15/6/2022).
Saat ditangkap, mahasiswi ini tidak bisa mengelak saat polisi menunjukkan bukti bayi hasil aborsi hasil seks bebas.
Penangkapan mahasiswi ini mendapat perhatian masyarakat luas. Dengan wajah malu disaksikan warga, wanita bernama Murningsih, asal Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, itu tertunduk malu.
Baca juga: Geger, Orok Hasil Aborsi Ditemukan di Tempat Sampah
"Warga memang sudah lama curiga. Akhirnya langsung melakukan pengecekan dan menggedor kamar kosannya. Saat digerebek warga, sempat mengelak pas ditanya di mana bayinya," kata Dino, saksi di lokasi, Rabu (15/6/2022).
Lihat Juga :