Kejati DKI Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Mafia Tanah Cipayung
Selasa, 14 Juni 2022 - 17:40 WIB
loading...
A
A
A
”Bahwa dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerjasama antara Tersangka LD, tersangka MTT dan pihak lainnya sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.
Bahwa tersangka LD Bersama-sama dengan pihak lainnya telah melakukan pengaturan dan atau pembentukan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
”Pemilik lahan tersebut seharusnya hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.1.600.000, per meter namun berdasarkan peran masing-masing tersangka sehingga Dinas Kehutanan dan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan uang Rp 2.700.000,” jelasnya.Baca juga: Usut Mafia Tanah Cipayung, Kejati DKI Geledah Rumah Pensiunan PNS di Depok dan Bogor
Dengan begitu total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp. 46.499.550.000, sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp. 28.729.340.317.
Sehingga sisa uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan pihak lainnya sebesar Rp17.770.209.683, tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada pihak Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dan pihak lainnya melalui tersangka MTT.
Bahwa tersangka LD Bersama-sama dengan pihak lainnya telah melakukan pengaturan dan atau pembentukan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
”Pemilik lahan tersebut seharusnya hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.1.600.000, per meter namun berdasarkan peran masing-masing tersangka sehingga Dinas Kehutanan dan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan uang Rp 2.700.000,” jelasnya.Baca juga: Usut Mafia Tanah Cipayung, Kejati DKI Geledah Rumah Pensiunan PNS di Depok dan Bogor
Dengan begitu total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp. 46.499.550.000, sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp. 28.729.340.317.
Sehingga sisa uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan pihak lainnya sebesar Rp17.770.209.683, tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada pihak Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dan pihak lainnya melalui tersangka MTT.
Lihat Juga :