Kejati DKI Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Mafia Tanah Cipayung
Selasa, 14 Juni 2022 - 17:40 WIB
loading...
A
A
A
Dalam proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur menyalahi ketentuan Pasal 45, Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum terkait rencana pengadaan.
Pasal yang disangkakan untuk Tersangka LD dan MTT adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ams)
Lihat Juga :