Kejati DKI Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Mafia Tanah Cipayung
Selasa, 14 Juni 2022 - 17:40 WIB
loading...
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua tersangka kasus mafia tanah Cipayung, Jakarta Timur. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah dalam pembebasan lahan untuk perluasan ruang terbuka hijau (RTH) di Cipayung Jakarta Timur.
”Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 2 orang tersangka yakni berinisial LD selaku notaris dan MTT selaku mafia pengadaan tanah Setu Cipayung,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Selasa (14/6/2022).
Kasus tersebut bermula pada tahun 2018, di mana Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur atas 8 pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta.
Dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT 008 RW 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur tidak ada dokumen perencanaan pengadaan tanah, tidak ada peta informasi rencana kota dari Dinas Tata Kota.
Kemudian juga tidak ada permohonan informasi asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan tidak ada persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Baca juga: Kasus Mafia Tanah Cipayung, Kejati DKI Cekal 5 Orang ke Luar Negeri
”Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 2 orang tersangka yakni berinisial LD selaku notaris dan MTT selaku mafia pengadaan tanah Setu Cipayung,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Selasa (14/6/2022).
Kasus tersebut bermula pada tahun 2018, di mana Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur atas 8 pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta.
Dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT 008 RW 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur tidak ada dokumen perencanaan pengadaan tanah, tidak ada peta informasi rencana kota dari Dinas Tata Kota.
Kemudian juga tidak ada permohonan informasi asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan tidak ada persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Baca juga: Kasus Mafia Tanah Cipayung, Kejati DKI Cekal 5 Orang ke Luar Negeri
Lihat Juga :