Jaksa Ungkap Modus Suap Mantan Bupati Tabanan ke Pejabat Kemenkeu di Sidang Perdana
Selasa, 14 Juni 2022 - 18:00 WIB
loading...
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa (14/6/2022). Foto: SINDOnews/Miftahul Chusna
A
A
A
DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar , Bali, Selasa (14/6/2022).
Dalam sidang, jaksa mengungkap modus Eka menyuap dua pejabat Kementerian Keuangan untuk mengurus dana insentif daerah (DID).
Baca juga: Pariwisata Bali Bangkit, Bandara Ngurah Rai Target 9 Juta Penumpang Tahun Ini
Kedua pejabat Kemenkeu yang dimaksud adalah Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Yaya Purnomo dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Kemenkeu.
Dalam sidang, jaksa mengungkap modus Eka menyuap dua pejabat Kementerian Keuangan untuk mengurus dana insentif daerah (DID).
Baca juga: Pariwisata Bali Bangkit, Bandara Ngurah Rai Target 9 Juta Penumpang Tahun Ini
Kedua pejabat Kemenkeu yang dimaksud adalah Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Yaya Purnomo dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Kemenkeu.
Lihat Juga :