Perekrutan PPDP Pilkada Kota Medan Dimungkinkan dari Kepling
Rabu, 24 Juni 2020 - 12:22 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Nana, sesuai dengan regulasi, PPDP dapat berasal dari Petugas Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau sebutan lainnya atau warga masyarakat yang diusulkan oleh PPS di wilayah kerjanya.
"Untuk kota Medan sebutan RT/RW adalah lingkungan, jadi petugas PPDP di Kota Medan bisa berasal dari Kepala Lingkungan (Kepling) atau masyarakat umum yang berada di wilayah kerjanya. Tujuannya supaya pada saat bekerja, PPDP dapat betul-betul mengenal wilayah kerja dan pemilih yang dimasukkan kedalam daftar pemilih," tuturnya.
Untuk proses pemutakhiran data pemilih, sambungnya, KPU Kota Medan dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sedang melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) hasil singkronisasi yang sudah diturunkan KPU RI sebanyak 2.068.322. (Baca juga: Dagang Sabu, Nelayan Bagan Asahan Dicokok Polisi Tanjungbalai)
"DP4 hasil singkronisasi ini sudah dicermati oleh KPU Medan dan diturunkan ke PPK serta PPS untuk dilakukan pemetaan TPS dengan menyusun jumlah pemilih per TPS paling banyak 500 orang sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI, Menteri dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI pada 3 Juni 2020 serta ditegaskan dengan surat edaran KPU RI pertanggal 5 Juni 2020," pungkasnya.
"Untuk kota Medan sebutan RT/RW adalah lingkungan, jadi petugas PPDP di Kota Medan bisa berasal dari Kepala Lingkungan (Kepling) atau masyarakat umum yang berada di wilayah kerjanya. Tujuannya supaya pada saat bekerja, PPDP dapat betul-betul mengenal wilayah kerja dan pemilih yang dimasukkan kedalam daftar pemilih," tuturnya.
Untuk proses pemutakhiran data pemilih, sambungnya, KPU Kota Medan dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sedang melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) hasil singkronisasi yang sudah diturunkan KPU RI sebanyak 2.068.322. (Baca juga: Dagang Sabu, Nelayan Bagan Asahan Dicokok Polisi Tanjungbalai)
"DP4 hasil singkronisasi ini sudah dicermati oleh KPU Medan dan diturunkan ke PPK serta PPS untuk dilakukan pemetaan TPS dengan menyusun jumlah pemilih per TPS paling banyak 500 orang sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI, Menteri dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI pada 3 Juni 2020 serta ditegaskan dengan surat edaran KPU RI pertanggal 5 Juni 2020," pungkasnya.
(boy)
Lihat Juga :