Parah! Oknum Kades Aniaya dan Rusak Rumah Warga, saat Ditangkap Ternyata Positif Nyabu

Selasa, 14 Juni 2022 - 14:38 WIB
loading...
Parah! Oknum Kades Aniaya...
Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan yang dilakukan Lukman Hakim, Kepala Desa Kudus, Kecamatan Klakah. Foto/iNews TV/Yayan Nugroho
A A A
LUMAJANG - Seorang Kepala Desa (Kades) di Lumajang, Jawa Timur ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga gara-gara masalah utang piutang.

Selain melakukan penganiayaan, oknum kades bersama anak buahnya juga melakukan pengerusakan rumah korban. Parahnya, saat dilakukan penangkapan ternyata oknum kades ini sedang asyik nyabu.

Baca juga: Nyabu 4 Kades di Jember Ditangkap Polda Jatim

Lukman Hakim (33), Kepala Desa Kudus, Kecamatan Klakah, Lumajang akhirnya tak berkutik saat di gelandang Tim Resmob Polres Lumajang.

Dia ditangkap lantaran bersama tujuh rekannya melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga yang bernama Saiful Rizal (29), warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Lumajang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku nekat melakukan pengeroyokan terhadap korban lantaran tak kuasa menahan emosi dipicu masalah utang piutang.

Korban sempat dipukul secara bergantian. Selanjutnya dipukul lagi dengan gagang celurit di bagian kepala yang mengakibatkan korban menderita luka di bagian kepala, lutut dan jari tangan.

Baca juga: Kades Bejat, Bukan Benahi Tata Kelola Desa Malah Asyik Nyabu

Tak selesai sampai di situ, setelah melakukan pengeroyokan, tersangka menyita HP korban. Selain itu memaksa korban meminta uang kepada seseorang untuk diberikan kepada tersangka.

Bahkan setelah itu tersangka bersama tujuh rekannya yang kini masih buron juga melakukan pengerusakan rumah korban.

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan alat hisap sabu di rumah tersangka. Selanjutnya ketika dilakukan tes urine, ternyata oknum kades ini positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 dan 365 KUHP tentang Pencurian, Kekerasan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," katanya, Selasa (14/6/2022).



Tersangka juga terancam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi hingga kini masih mengejar tujuh pelaku pengeroyokan yang kini masih buron. Polisi juga terus melakukan penyelidikan lantaran diduga tersangka juga terlibat peredaran narkoba.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Bro Ron Rangkul Pemukulnya:...
Bro Ron Rangkul Pemukulnya: Ada Miskomunikasi
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Jeda Hidrasi Piala Dunia...
Jeda Hidrasi Piala Dunia 2026: Demi Pemain atau Senjata Rahasia Pelatih?
Berita Terkini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved