Parah! Oknum Kades Aniaya dan Rusak Rumah Warga, saat Ditangkap Ternyata Positif Nyabu

Selasa, 14 Juni 2022 - 14:38 WIB
loading...
Parah! Oknum Kades Aniaya dan Rusak Rumah Warga, saat Ditangkap Ternyata Positif Nyabu
Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan yang dilakukan Lukman Hakim, Kepala Desa Kudus, Kecamatan Klakah. Foto/iNews TV/Yayan Nugroho
A A A
LUMAJANG - Seorang Kepala Desa (Kades) di Lumajang, Jawa Timur ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga gara-gara masalah utang piutang.

Selain melakukan penganiayaan, oknum kades bersama anak buahnya juga melakukan pengerusakan rumah korban. Parahnya, saat dilakukan penangkapan ternyata oknum kades ini sedang asyik nyabu.



Lukman Hakim (33), Kepala Desa Kudus, Kecamatan Klakah, Lumajang akhirnya tak berkutik saat di gelandang Tim Resmob Polres Lumajang.

Dia ditangkap lantaran bersama tujuh rekannya melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga yang bernama Saiful Rizal (29), warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Lumajang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku nekat melakukan pengeroyokan terhadap korban lantaran tak kuasa menahan emosi dipicu masalah utang piutang.

Korban sempat dipukul secara bergantian. Selanjutnya dipukul lagi dengan gagang celurit di bagian kepala yang mengakibatkan korban menderita luka di bagian kepala, lutut dan jari tangan.



Tak selesai sampai di situ, setelah melakukan pengeroyokan, tersangka menyita HP korban. Selain itu memaksa korban meminta uang kepada seseorang untuk diberikan kepada tersangka.

Bahkan setelah itu tersangka bersama tujuh rekannya yang kini masih buron juga melakukan pengerusakan rumah korban.

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan alat hisap sabu di rumah tersangka. Selanjutnya ketika dilakukan tes urine, ternyata oknum kades ini positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 dan 365 KUHP tentang Pencurian, Kekerasan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," katanya, Selasa (14/6/2022).



Tersangka juga terancam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi hingga kini masih mengejar tujuh pelaku pengeroyokan yang kini masih buron. Polisi juga terus melakukan penyelidikan lantaran diduga tersangka juga terlibat peredaran narkoba.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2131 seconds (0.1#10.140)