Polda Jateng Berlakukan Operasi Patuh Candi 2022 dengan Pendekatan Humanis dan Edukatif

Senin, 13 Juni 2022 - 15:22 WIB
loading...
Polda Jateng Berlakukan Operasi Patuh Candi 2022 dengan Pendekatan Humanis dan Edukatif
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2022 di Lapangan Apel Mapolda Jateng, Semarang, Senin pagi (13/6/2022). Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Polda Jateng menggelar Operasi Lalu Lintas secara terpusat mulai 13 hingga 26 Juni 2022. Hal itu diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2022 di Lapangan Apel Mapolda Jateng, Semarang Senin (13/6/2022).

Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Candi 2022 diikuti personel gabungan TNI-Polri dan Dishub Provinsi Jateng. Turut hadir dalam kegiatan itu, PJU Polda Jateng beserta sejumlah tamu undangan dari pejabat TNI dan Kepala Dinas dari Pemerintah Provinsi Jateng.



"Kegiatan Ops Patuh Candi dilaksanakan dalam rangka mendidik dan menyadarkan masyarakat untuk tertib berlalu-lintas. Hal ini harus dilaksanakan untuk mencegah adanya pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan laka lantas yang berakibat fatal," ujar Kapolda dalam sambutannya.

Karena itu, Kapolda menekankan agar anggota yang bertugas memahami sasaran operasi dan mengutamakan edukasi pada masyarakat secara preventif dan preemtif.

Ditambahkannya, Operasi Patuh merupakan operasi kepolisian terpusat yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran kepolisian di Indonesia. Di Polda Jateng, sebanyak 2.700 pers dilibatkan dan tersebar di 35 polres jajaran.

Adapun sasaran pelanggaran dalam kegiatan Ops Patuh Candi 2022 adalah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kecelakaan berakibat fatalitas di antaranya aktivitas yang mengurangi konsentrasi berkendara seperti menggunakan ponsel saat berkendara atau mengemudi dalam pengaruh miras.



Selanjutnya pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, pengendara dan penumpang tanpa sabuk pengaman (mobil) atau tanpa helm SNI (motor), melawan arus, dan melanggar batas kecepatan (mengebut).

Kapolda menekankan agar penindakan pelanggaran tersebut dilakukan secara humanis dan menggunakan mekanisme ETLE.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0090 seconds (0.1#10.140)