Mahasiswa Papua: Berkat Pembatasan Internet, Papua Kondusif hingga Hari Ini
Rabu, 24 Juni 2020 - 10:39 WIB
loading...
A
A
A
Pengadilan menyatakan bahwa Presiden dan Kemenkominfo dianggap melanggar hukum karena pemblokiran internet di Papua atas gugatan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Aliansi Jurnalis.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan bahwa pemerintah belum menentukan langkah hukum dalam menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta yang memvonis Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkominfo melanggar hukum atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada 2019 lalu. (Baca: Klaster Baru Ditemukan 2 Positif COVID-19, Warga se-Kampung Ditest Swab )
"Saya belum membaca amar putusannya. Kami menghargai putusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan jaksa pengacara negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Johnny.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan bahwa pemerintah belum menentukan langkah hukum dalam menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta yang memvonis Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkominfo melanggar hukum atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada 2019 lalu. (Baca: Klaster Baru Ditemukan 2 Positif COVID-19, Warga se-Kampung Ditest Swab )
"Saya belum membaca amar putusannya. Kami menghargai putusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan jaksa pengacara negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Johnny.
(don)
Lihat Juga :