Terdakwa Cuma Dituntut 4 Bulan, Orang Tua Korban Kekerasan Anak di Paluta Tuntut Keadilan
Senin, 13 Juni 2022 - 11:25 WIB
loading...
A
A
A
Isran menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat anaknya KOH pergi ke warung. Saat pulang dari warung dengan mengendarai sepeda motor, KOH diikuti oleh ibu dari para terduga dan memarahinya.
"Selanjutnya saya menyuruh anak saya mengantar papan ke kaplingan pertapakan. Namun baru sekitar 20 meter dari rumah tiba-tiba kedua terdakwa mencegat kaki anak saya sambil memaki. Saat anak saya turun dari keretanya (motor), anak saya langsung dipukuli dan ditunjangi (ditendang) oleh para terdakwa," tutur Isran.
Melihat kejadian istri, ibu korban, Kodariah, langsung berlari berusaha melerai dan memeluk anaknya yang sudah terbaring lemah. "Mereka juga sempat memukuli kepala dan punggung istriku," ungkap Isran.
Kejadian penganiayaan anaknya ini kemudian dilaporkan Isran ke Polsek Padang Bolak pada 4 Oktober 2021, dengan nomor LP/180/X/2021/ TAPSEL/TPS.BOLAK/SUMUT tentang tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan dan atau penganiayaan.
Diketahui, sidang penganiayaan yang dialami KOH telah berjalan tujuh kali. Sidang dijadwalkan dilanjutkan kembali pada Selasa (14/6/2022) dengan agenda pledoi atau pembelaan.
"Selanjutnya saya menyuruh anak saya mengantar papan ke kaplingan pertapakan. Namun baru sekitar 20 meter dari rumah tiba-tiba kedua terdakwa mencegat kaki anak saya sambil memaki. Saat anak saya turun dari keretanya (motor), anak saya langsung dipukuli dan ditunjangi (ditendang) oleh para terdakwa," tutur Isran.
Melihat kejadian istri, ibu korban, Kodariah, langsung berlari berusaha melerai dan memeluk anaknya yang sudah terbaring lemah. "Mereka juga sempat memukuli kepala dan punggung istriku," ungkap Isran.
Kejadian penganiayaan anaknya ini kemudian dilaporkan Isran ke Polsek Padang Bolak pada 4 Oktober 2021, dengan nomor LP/180/X/2021/ TAPSEL/TPS.BOLAK/SUMUT tentang tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan dan atau penganiayaan.
Diketahui, sidang penganiayaan yang dialami KOH telah berjalan tujuh kali. Sidang dijadwalkan dilanjutkan kembali pada Selasa (14/6/2022) dengan agenda pledoi atau pembelaan.
(shf)
Lihat Juga :