Terdakwa Cuma Dituntut 4 Bulan, Orang Tua Korban Kekerasan Anak di Paluta Tuntut Keadilan

Senin, 13 Juni 2022 - 11:25 WIB
loading...
A A A
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Isran Sinomba mempertanyakan dan menilai tuntutan JPU terhadap terdakwa tersebut sangat ringan. Ia meminta oknum pegawai honorer Satpol PP dan Dishub Kabupaten Paluta itu bisa dihukum lebih berat.

Permintaan itu ia sampaikan demi keadilan atas apa yang telah dialami anaknya yang sudah terluka parah. Saat ini tulang tempurung lutut sebelah kanan anaknya, KOH, mengalami retak sehingga mengakibatkan korban tidak bisa berjalan sampai sekarang.

"Saya sangat keberatan penegakan hukum terhadap anak saya. Kakinya patah, retak tulang, (terdakwa) hanya dituntut 4 bulan penjara. Anak saya catat dan hilang masa depannya. Lebih dari 3 bulan tidak bisa sekolah karena tidak bisa berjalan," tandasnya.

Ia juga kecewa karena kedua terdakwa selama di kepolisian tidak ditahan. Setelah dilimpahkan ke JPU, kedua terdakwa sempat ditahan kejaksaan selama kurang lebih dua bulan. Namun selama sidang berlangsung, keduanya hanya menjalani tahanan kota.

Belum lagi, lanjut Isran, dalam persidangan saksi yang dihadirkan oleh JPU terkesan memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak sesuai fakta.

Dia menyebut dalam persidangan Selasa (31/5/2022) JPU menghadirkan empat orang saksi yang dinilai meringankan kedua terdakwa.

Atas dasar berbagai alasan itu, Isran meminta kepada hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dan hukuman seberat-beratnya kepada kedua terdakwa. Bahkan, Irsan memohon keadilan tersebut kepada Presiden, Jaksa Agung, dan penegak hukum lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR , Taufik Hidayat Peragakan Pukul Pakai Golok dan Sundut Korban
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Mantan ART Gugat Erin...
Mantan ART Gugat Erin Wartia Rp1 Miliar, Ungkap Alasan di Baliknya
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Erin Wartia Buka Suara...
Erin Wartia Buka Suara soal Ajakan Damai Mantan ART, Singgung Gugatan Rp1,1 Miliar
Rekomendasi
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
Mayoritas Motor Listrik...
Mayoritas Motor Listrik Honda Akan Segera Diproduksi di Vietnam
Raffi Ahmad Doakan Kesembuhan...
Raffi Ahmad Doakan Kesembuhan Desta Usai Matanya Kena Bola Padel: Yang Perhatian Cuma Aku
Berita Terkini
24 Penumpang KM Nurul...
24 Penumpang KM Nurul Salsa Belum Ditemukan, Basarnas Lanjutkan Pencarian
Jelang Pelimpahan Tersangka...
Jelang Pelimpahan Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti, Brimob Bersenjata Lengkap Berjaga
4.132 Personel Gabungan...
4.132 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Demo Mahasiswa di Monas
20 Tahun Tsunami Pangandaran,...
20 Tahun Tsunami Pangandaran, Ahli: Megathrust Ancaman Nyata
Marak Kepala Daerah...
Marak Kepala Daerah Terjerat OTT, Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye
Prabowo: Pemimpin Indonesia...
Prabowo: Pemimpin Indonesia Bukan Pemimpin yang Bodoh, Naif, ataupun Penakut
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved