Gara-gara Minta Durian Ditukar, Penjual Ngamuk dan Tikam Pembeli

Minggu, 12 Juni 2022 - 21:24 WIB
loading...
Gara-gara Minta Durian Ditukar, Penjual Ngamuk dan Tikam Pembeli
Gara-gara minta durian ditukar karena disebut tidak manis, penjual mengamuk dan menikam pembelinya hingga bersimbah darah. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BANGKA SELATAN - Cekcok antara penjual durian di Kabupaten Bangka Selatan berujung penusukan, hingga Hermansyah (38) warga Dusun Harapan Mulia, Desa Keposang Kecamatan Toboali mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi mengatakan, Kejadian tersebut berawal saat korban bersama dengan temannya membeli durian yang dijual pelaku di Simpang 5 Toboali.



Saat membeli durian, Korban meminta kepada penjual berinisial DM (45) agar jika rasa durian tersebut tidak manis maka ia minta ditukar dengan durian yang lain.

"Salah satu penjual durian DM kemudian mengupas durian dan meminta korban mencoba sambil mengatakan jika tidak manis kembalikan. Setelah dicoba, korban minta ditukarkan dengan durian lainnya namun pelaku tidak mau dan meminta durian yang telah dikupas tersebut dibayar oleh korban hingga terjadi cekcok," bebernya, Minggu (12/06/2022)



Untuk mencegah keributan, kata dia, teman korban langsung membayar durian tersebut namun ditegur oleh korban Hermansyah kenapa membayar durian tersebut.

"Kemudian pelaku langsung menusuk korban dengan pisau ke arah dada kiri korban dan menusuk korban serta memukulnya secara bertubi-tubi hingga korban mengalami luka tusukan di bagian rusuk kiri, bagian dada kanan, pergelangan tangan kanan dan lebam di bagian mata," lanjutnya.



Setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara dan mengamankan pelaku.

Saat ini, kata dia, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 Tahun Penjara," tegasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2183 seconds (0.1#10.140)