Nilai Kerugian Negara Kasus RS Batua pada Tuntutan JPU Tak Sesuai Hasil Audit BPK

Minggu, 12 Juni 2022 - 19:02 WIB
loading...
Nilai Kerugian Negara...
Nilai kerugian negara pada kasus dugaan korupsi RS Batua untuk dua terdakwa pada tuntutan JPU disebut tidak sesuai hasil audit BPK. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Penetapan nilai kerugian negara dalam materi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Andi Ilham Hatta dan Kadafi Marikar dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua atau konstruksi Puskesmas Batua tahap I tahun anggaran 2018, membalikkan serta mengabaikan fakta dari hasil audit yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Fakta terkait hasil audit BPK yang diabaikan JPU dalam materi tuntutannya merujuk nilai kerugian negara yang dibebankan terhadap Ilham dan Kadafi. Di mana JPU menyebutkan Ilham bertanggung jawab terhadap kerugian negara sebesar Rp18,75 miliar lebih dan Kadafi sekitar Rp3 miliar lebih.

Baca Juga: Masih Bersoal, Pembangunan RS Batua Bakal Dilanjutkan

Penyebutan nilai kerugian negara tersebut tidak sesuai dengan hasil audit yang dikeluarkan oleh BPK, di mana ahli kerugian negara dalam laporannya nomor 10/LHP/XXI/06/2021 menegaskan bahwa Ilham bertanggungjawab pada kerugian negara hanya sebesar Rp5,71 miliar lebih dan Kadafi malah lebih besar yakni Rp8,69 miliar.

Merujuk pada hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPK tertanggal 17 Juni 2021 dan terima oleh penyidik kepolisian serta JPU, menunjukkan indikasi kalau jaksa mengabaikan dan membalikkan fakta, khususnya dalam penyebutan tanggungjawab beban kerugian negara.

"Kami menghitung kerugian negara berdasarkan keterangan ahli konstruksi. Untuk pertanggungjawaban kami menerbitkan LHP dengan kata lain kami bertanggungjawab atas kerugian negara," kata ahli kerugian negara dari BPK Christian Hasian dalam keterangannya di muka persidangan saat menjadi saksi ahli pada persidangan Senin (25/5/2022) lalu.

Penetapan kerugian negara yang harus ditanggung oleh Ilham dan Kadafi dalam LHP yang dikeluarkan BPK, menurut Cristian dalam persidangan dihitung dan dilakukan pengujian dengan mengacu pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang berharga yang nyata dan pasti jumlahnya.

Sementara itu, Muhammad Syahban Munawir, penasihat hukum Andi Ilham Hatta ikut mempertanyakan dasar Jaksa Penuntut Umum untuk membebankan nilai kerugian negara sebesar Rp18,75 miliar kepada kliennya.

"Hasil audit LHP investigatif BPK sendiri terkait dengan perhitungan nilai kerugian negara pembangunan RS Batua hanya sebesar Rp5,71 miliar. Temuan BPK malah menunjukkan penguasaan dana proyek secara pribadi oleh Pak Kadafi lebih besar dari Pak Ilham, yakni Rp8,69 miliar," ujar Munawir.

Secara rinci masih merujuk pada LHP BPK, auditor menyebutkan penguasaan uang secara pribadi dari pembayaran pekerjaan pembangunan RS Batua masing-masing terjadi pada tanggal 24 Januari 2018, tapi uang tersebut diterima oleh pegawai Ilham Hatta atas nama Hasrul Indrajaya, sebesar Rp3,5 miliar.

Penerimaan kedua menurut auditor BPK terjadi pada tanggal 17 November 2018 sebesar Rp2,21 miliar melalui penyetoran uang ke sebuah rekening oleh Muhammad Ramli Dani.

Sedangkan Muhammad Kadafi Marikar secara tunai menerima uang senilai Rp12,605 miliar. Akan tetapi BPK dalam hasil auditnya menyatakan jumlah uang yang digunakan untuk keperluan proyek seperti pembelian besi dan beton hanya sebesar Rp3,9 miliar. Sehingga terdapat sisa uang yang dikuasai oleh Kadafi Marikar sebesar Rp8,69 miliar.

Baca Juga: BPK Diminta Profesional Audit Kerugian Negara RS Batua

"Tapi pada tuntutan yang dibacakan oleh JPU, malah beban kerugian negara yang harus ditanggung oleh Pak Ilham mencapai Rp18 miliar lebih. Jauh lebih tinggi dari fakta temuan BPK dalam LHP. Ini sangat ganjil," tegas Munawir.

Diketahui, Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan RS Batua dituntut masing-masing 10 tahun kurungan penjara karena keduanya dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp22 miliar.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Kasus Seragam DPRD Papua Barat Daya Diusut Tuntas
Duh, Perjalanan Dinas...
Duh, Perjalanan Dinas dan Rapat Inspektorat Lebak ke Garut Jadi Temuan BPK
Soal Dugaan Penyalahgunaan...
Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Reses DPRD Banjarbaru Rp1 Miliar, Ini Kata Sekwan
Randis Pemkot Cilegon...
Randis Pemkot Cilegon Nunggak Pajak, Aktivis Desak Wali Kota Fokus Benahi Internal
Dugaan Perjalanan Dinas...
Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Pandeglang Tembus Rp500 Juta, Begini Modusnya
Dugaan Penyimpangan...
Dugaan Penyimpangan Anggaran di Mojokerto, Apa Penyebabnya?
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Fahri Bachmid: Secara...
Fahri Bachmid: Secara Konstitusional Lembaga Audit dan Declare Final Kerugian Keuangan Negara adalah BPK
Restitusi Pajak Terus...
Restitusi Pajak Terus Meningkat, Golkar Desak Pengawasan DPR dan Audit BPK Diperkuat
Rekomendasi
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
PM Meloni Kecam Trump...
PM Meloni Kecam Trump soal Minta Foto: Italia Tidak Pernah Mengemis
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Berita Terkini
Haul Akbar Ulama Betawi,...
Haul Akbar Ulama Betawi, Gus Muhaimin Urai Peran Besar Ulama Bangun Bangsa
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Infografis
3 Negara yang Teguh...
3 Negara yang Teguh Tak Akui Taiwan, Salah Satunya Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved