Nilai Kerugian Negara Kasus RS Batua pada Tuntutan JPU Tak Sesuai Hasil Audit BPK
Minggu, 12 Juni 2022 - 19:02 WIB
loading...
A
A
A
"Kami menghitung kerugian negara berdasarkan keterangan ahli konstruksi. Untuk pertanggungjawaban kami menerbitkan LHP dengan kata lain kami bertanggungjawab atas kerugian negara," kata ahli kerugian negara dari BPK Christian Hasian dalam keterangannya di muka persidangan saat menjadi saksi ahli pada persidangan Senin (25/5/2022) lalu.
Penetapan kerugian negara yang harus ditanggung oleh Ilham dan Kadafi dalam LHP yang dikeluarkan BPK, menurut Cristian dalam persidangan dihitung dan dilakukan pengujian dengan mengacu pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang berharga yang nyata dan pasti jumlahnya.
Sementara itu, Muhammad Syahban Munawir, penasihat hukum Andi Ilham Hatta ikut mempertanyakan dasar Jaksa Penuntut Umum untuk membebankan nilai kerugian negara sebesar Rp18,75 miliar kepada kliennya.
"Hasil audit LHP investigatif BPK sendiri terkait dengan perhitungan nilai kerugian negara pembangunan RS Batua hanya sebesar Rp5,71 miliar. Temuan BPK malah menunjukkan penguasaan dana proyek secara pribadi oleh Pak Kadafi lebih besar dari Pak Ilham, yakni Rp8,69 miliar," ujar Munawir.
Secara rinci masih merujuk pada LHP BPK, auditor menyebutkan penguasaan uang secara pribadi dari pembayaran pekerjaan pembangunan RS Batua masing-masing terjadi pada tanggal 24 Januari 2018, tapi uang tersebut diterima oleh pegawai Ilham Hatta atas nama Hasrul Indrajaya, sebesar Rp3,5 miliar.
Penetapan kerugian negara yang harus ditanggung oleh Ilham dan Kadafi dalam LHP yang dikeluarkan BPK, menurut Cristian dalam persidangan dihitung dan dilakukan pengujian dengan mengacu pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang berharga yang nyata dan pasti jumlahnya.
Sementara itu, Muhammad Syahban Munawir, penasihat hukum Andi Ilham Hatta ikut mempertanyakan dasar Jaksa Penuntut Umum untuk membebankan nilai kerugian negara sebesar Rp18,75 miliar kepada kliennya.
"Hasil audit LHP investigatif BPK sendiri terkait dengan perhitungan nilai kerugian negara pembangunan RS Batua hanya sebesar Rp5,71 miliar. Temuan BPK malah menunjukkan penguasaan dana proyek secara pribadi oleh Pak Kadafi lebih besar dari Pak Ilham, yakni Rp8,69 miliar," ujar Munawir.
Secara rinci masih merujuk pada LHP BPK, auditor menyebutkan penguasaan uang secara pribadi dari pembayaran pekerjaan pembangunan RS Batua masing-masing terjadi pada tanggal 24 Januari 2018, tapi uang tersebut diterima oleh pegawai Ilham Hatta atas nama Hasrul Indrajaya, sebesar Rp3,5 miliar.
Lihat Juga :