Curi Sawit hingga 28 Ton, 15 Tersangka di Kobar Ditangkap, Salah Satunya ASN
Sabtu, 11 Juni 2022 - 10:02 WIB
loading...
A
A
A
Para tersangka sudah memanen di kebun milik PT MEA sebanyak empat kali berturut-turut. Dari hasil penjualan buah, para tersangka mendapatkan bagian uang tunai sebesar Rp650 ribu yang diberikan oleh tersangka Budie atas tugas masing-masing.
"Pada saat para tersangka mengambil buah kelapa sawit di PT MEA tidak ada izin dari PT MEA selaku pemilik buah kelapa sawit,” pungkasnya
Dari hasil penyelidikan polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 88 janjang tandan buah segar (TBS), tiga buah eggrek, dokumen replas TBS, uang tunai sisa penjualan TBS dan satu unit truk pengangkut buah hasil curian.
"Salah satu dari tersangka merupakan ASN aktif. Untuk pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.”
"Pada saat para tersangka mengambil buah kelapa sawit di PT MEA tidak ada izin dari PT MEA selaku pemilik buah kelapa sawit,” pungkasnya
Dari hasil penyelidikan polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 88 janjang tandan buah segar (TBS), tiga buah eggrek, dokumen replas TBS, uang tunai sisa penjualan TBS dan satu unit truk pengangkut buah hasil curian.
"Salah satu dari tersangka merupakan ASN aktif. Untuk pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.”
(don)
Lihat Juga :