Curi Sawit hingga 28 Ton, 15 Tersangka di Kobar Ditangkap, Salah Satunya ASN

Sabtu, 11 Juni 2022 - 10:02 WIB
loading...
Curi Sawit hingga 28...
Sebanyak 15 orang ditangkap lantaran diduga mencuri sawit di kebun milik PT Meta Epsi Agro (MEA) di Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Foto SINDOnews
A A A
KOTAWARINGIN BARAT: - Sebanyak 15 orang ditangkap lantaran diduga mencuri sawit di kebun milik PT Meta Epsi Agro (MEA) di Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Salah satu dari 15 tersangka adalah ASN di lingkup Pemkab Kobar.

Mereka adalah Saperil, Budie, Syahrul, Helinawaty, Hadini, Pendi, Sukiman, Abdul, Bahtiar, Dedy, Wawan, Hadiman, Radiman, Ahmad Saiful dan Najmudin.



Para tersangka mengaku sudah empat kali menanen sawit di kebun perusahaan dengan total 28,2 ton. Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, peristiwa ini bermula saat Saperil menyuruh Sukiman untuk memanen sawit di areal perkebunan PT MEA.

Saat itu, Saperil menyampaikan kepada Sukiman bahwa lahan yang akan dipanen merupakan miliknya. Lantas Sukiman mencari kawan untuk melakukan pemanenan.

"Pada Sabtu 14 Mei 2022, Sukiman bersama para tersangka lainnya melakukan pemanenan sawit di PT MEA dengan cara menjatuhkan buah kelapa sawit menggunakan egrek" jelas Kapolres saat konpres, Sabtu (11/6/2022).

"Yang mana setelah buah kelapa sawit jatuh kemudian buah tersebut dikumpulkan, dimuat dan diangkut menggunakan mobil pikap. Setelah itu buah kelapa sawit dijual ke peron di Desa Pangkalan Lada," imbuhnya. Baca juga: Curi Motor Milik Sepupu Majikan, Pria di Kotamobagu Ini Ditangkap Polisi

Para tersangka sudah memanen di kebun milik PT MEA sebanyak empat kali berturut-turut. Dari hasil penjualan buah, para tersangka mendapatkan bagian uang tunai sebesar Rp650 ribu yang diberikan oleh tersangka Budie atas tugas masing-masing.

"Pada saat para tersangka mengambil buah kelapa sawit di PT MEA tidak ada izin dari PT MEA selaku pemilik buah kelapa sawit,” pungkasnya

Dari hasil penyelidikan polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 88 janjang tandan buah segar (TBS), tiga buah eggrek, dokumen replas TBS, uang tunai sisa penjualan TBS dan satu unit truk pengangkut buah hasil curian.

"Salah satu dari tersangka merupakan ASN aktif. Untuk pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.”
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1669 seconds (0.1#10.140)