28 ABK Vietnam Pelaku Illegal Fishing di Laut Natuna Utara Dideportasi
Jum'at, 10 Juni 2022 - 20:01 WIB
loading...
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai mendeportasi 28 ABK asal Vietnam pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Foto/iNews TV/Alfie Al Rasyid
A
A
A
NATUNA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai mendeportasi awak kapal pelaku illegal fishing berkewarganegaraan asing. Sebanyak 28 Anak Buah Kapal (ABK) asal Vietnam dideportasi usai menjalani proses penegakan hukum Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Gelora Nusantara mengatakan, para ABK asal Vietnam tersebut merupakan diamankan pada Agustus 2021 lalu saat sedang mencuri ikan di Laut Natuna Utara.
Baca juga: Mengerikan! 332 Kapal Ikan Vietnam Curi Ikan di Laut Natuna Utara
"Para deteni ini merupakan ABK yang ditangkap di Laut Natuna Utara. Hampir setahun lalu di Ranai. Mereka ada 28 orang,” ujar Gelora Nusantara, Jumat (10/06/2022).
Saat pendeportasian, para ABK tersebut mendapat pengamanan dan pengawalan ketat dari pihak Imigrasi Ranai. Pihak Imigrasi Ranai juga berkoordinasi dengan TNI AU ketika menaiki pesawat menuju Jakarta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Gelora Nusantara mengatakan, para ABK asal Vietnam tersebut merupakan diamankan pada Agustus 2021 lalu saat sedang mencuri ikan di Laut Natuna Utara.
Baca juga: Mengerikan! 332 Kapal Ikan Vietnam Curi Ikan di Laut Natuna Utara
"Para deteni ini merupakan ABK yang ditangkap di Laut Natuna Utara. Hampir setahun lalu di Ranai. Mereka ada 28 orang,” ujar Gelora Nusantara, Jumat (10/06/2022).
Saat pendeportasian, para ABK tersebut mendapat pengamanan dan pengawalan ketat dari pihak Imigrasi Ranai. Pihak Imigrasi Ranai juga berkoordinasi dengan TNI AU ketika menaiki pesawat menuju Jakarta.
Lihat Juga :