28 ABK Vietnam Pelaku Illegal Fishing di Laut Natuna Utara Dideportasi

Jum'at, 10 Juni 2022 - 20:01 WIB
loading...
28 ABK Vietnam Pelaku...
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai mendeportasi 28 ABK asal Vietnam pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Foto/iNews TV/Alfie Al Rasyid
A A A
NATUNA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai mendeportasi awak kapal pelaku illegal fishing berkewarganegaraan asing. Sebanyak 28 Anak Buah Kapal (ABK) asal Vietnam dideportasi usai menjalani proses penegakan hukum Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Gelora Nusantara mengatakan, para ABK asal Vietnam tersebut merupakan diamankan pada Agustus 2021 lalu saat sedang mencuri ikan di Laut Natuna Utara.



"Para deteni ini merupakan ABK yang ditangkap di Laut Natuna Utara. Hampir setahun lalu di Ranai. Mereka ada 28 orang,” ujar Gelora Nusantara, Jumat (10/06/2022).

Saat pendeportasian, para ABK tersebut mendapat pengamanan dan pengawalan ketat dari pihak Imigrasi Ranai. Pihak Imigrasi Ranai juga berkoordinasi dengan TNI AU ketika menaiki pesawat menuju Jakarta.

Proses deportasi diawali dengan keberangkatan para ABK dari Bandara Raden Sadjad Natuna menuju Jakarta. Selanjutnya transit ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dan terbang menuju Ho Chi Minh, Vietnam Sabtu besok.

“Mereka akan dideportasi dari Bandara Raden Sadjad Natuna menuju Jakarta, yang selanjutnya dideportasi ke Vietnam melalui Denpasar besok,” kata Gelora Nusantara.



Berdasarkan peraturan yang berlaku dalam hukum laut internasional, para ABK asing tersebut tidak dikenakan sanksi badan.

Setelah proses penegakan hukum telah selesai, maka dapat dipulangkan ke negara asalnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3322 seconds (0.1#10.140)