Mantan Kades dan 2 Warga Terjaring OTT saat Peras Pedagang Pasar
Jum'at, 10 Juni 2022 - 22:59 WIB
loading...
Mantan kades dan dua warga di Lampung Utara, terjaring OTT Polres Lampung Utara. Foto/MPI/Jimi Irawan
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Polres Lampung Utara, berhasil menangkap seorang mantan kepala desa (Kades) berinisial AS, bersama dua warga berinisial AM, dan AT. Ketiganya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melakukan pungutan liar (Pungli).
Baca juga: 2 ASN Dinkes Kota Bengkulu Terjaring OTT Tim Saber Pungli Polda
Ketiga pelaku pemerasan dan pungli ini, diringkus polisi saat melakukan aksinya di Pasar Kamis Negara Ratu, Sungkai Utara, Lampung Utara. Dari ketiganya, polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp44 juta, kuitansi palsu, dan buku catatan kecil.
Wakapolres Lampung Utara, Kompol Dwi Santoso menyebutkan, ketiganya melakukan pungli dari masyarakat yang akan menggunakan kios atau ruko dengan tarif Rp2 juta-5 juta.
Baca juga: Lautan Manusia Antar KH. Dimyati Rois ke Peristirahatan Terakhir
Aksi pungli ketiganya dinilai sudah meresahkan warga. Mereka meminta secara paksa untuk sewa kios dan toko di pasar yang baru dibangun tersebut. "Jika warga tak mau membayar uang sewa kios dan toko yang mereka tentukan itu, pelaku mengancam tidak akan memberikannya," kata Dwi Santoso, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: 2 ASN Dinkes Kota Bengkulu Terjaring OTT Tim Saber Pungli Polda
Ketiga pelaku pemerasan dan pungli ini, diringkus polisi saat melakukan aksinya di Pasar Kamis Negara Ratu, Sungkai Utara, Lampung Utara. Dari ketiganya, polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp44 juta, kuitansi palsu, dan buku catatan kecil.
Wakapolres Lampung Utara, Kompol Dwi Santoso menyebutkan, ketiganya melakukan pungli dari masyarakat yang akan menggunakan kios atau ruko dengan tarif Rp2 juta-5 juta.
Baca juga: Lautan Manusia Antar KH. Dimyati Rois ke Peristirahatan Terakhir
Aksi pungli ketiganya dinilai sudah meresahkan warga. Mereka meminta secara paksa untuk sewa kios dan toko di pasar yang baru dibangun tersebut. "Jika warga tak mau membayar uang sewa kios dan toko yang mereka tentukan itu, pelaku mengancam tidak akan memberikannya," kata Dwi Santoso, Jumat (10/6/2022).
Lihat Juga :