16 Kali Beraksi di Sukabumi, 2 Pencuri-2 Penadah Ditangkap Polisi

Rabu, 24 Juni 2020 - 00:10 WIB
loading...
16 Kali Beraksi di Sukabumi,...
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni menunjukkan barang bukti pencurian yang dilakukan tersangka. Foto/Humas Polres Sukabumi Kota
A A A
BANDUNG - Komplotan pencuri yang telah 16 kali beraksi di Kota Sukabumi berhasil ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.

Keempat tersangka antara lain, AM alias AP alias OP (35)dan GU (30) eksekutor pencurian. Sedangkan tersangka HE alias HH (40) dan AL (54) berperan sebagai penadah.Tersangka AM dan GUkerap menyatroni rumah warga dan menguras isinya.

Mereka menggasak barang-barang berharga milik korban, seperti perhiasan, telepon seluler (ponsel), dan kendaraan baik mobil maupun motor. (BACA JUGA: 3 Begal Sadis Bersenjata Golok Buat Resah Warga Bandung Diringkus )

Namun sepak terjang komplotan ini berakhir pada Kamis 18 Juni 2020. Petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap keempat tersangka di tempat persembunyiannya. (BACA JUGA: Butuh Biaya Nikah, Pemuda Tasikmalaya Nekat Rampok Toko Perhiasan )

Tersangka AM alias AP alias OP dan GU ditangkap di Kampung Cisarua RT 04/04, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Sedangkan tersangka HE alias HH dibekuk di BTN Griya Kondang Lestari Blok A, Desa Cikancana, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, dan tersangka AL, diamankan di Kampung Binong RT 01/04, Kelurahan Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, penyilidikan atas kasus ini bermulai dari laporan kejadianpencurian pada Senin 8 Juni 2020 sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Sudajaya RT 04/01, Kelurahan Jaya Raksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

Kronologi kejadian, kata Sumarni, berawal sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka AM alias AP alias OP bersama tersangka GU berboncengan sepeda motor Honda Beat mencari sasaran pencurian. (BACA JUGA: Polresta Bandung Ringkus 4 Perempuan Pembunuh Pria di Hutan Pinus Pangalengan )

"Sesampainya di Kampung Sudajaya RT 04/01, Kelurahan Jaya Raksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, tepatnya rumah korban, tersangka AM turun. Sedangkan tersangka GU mengawasi situasi," kata Sumarni saat ekspos kasus di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (23/6/2020).

Setelah masuk ke pekaran rumah korban, ujar Kapolres, tersangka AM alias AP alias OP menuju jendela depan. Kemudian merusak dengan cara mencukil jendela tersebut menggunakan obeng.

Tersangka AM lantas masuk ke rumah dan mengambil kunci kontak mobil Mitsubishi Mirage yang tersimpan di lemari dan empat unit ponsel milik korban.

Tak puas, tersangka AM pun menggasak berbagai jenis perhiasan, antara lain, dua kalung emas 20 gram, 13 gelang emas 60 gram, empat cincin emas 11 gram, 1 kalung emas liontin 10 gram, 2 cincin seberat 6 gram, dan 1 set anting berlian seberat 2,09 gram.

"Kemudian tersangka AM membawa kabur mobil itu. Mobil hasil curian dijual oleh AM kepada AL melalui perantara tersangka HE alias HH. Sedangkan ponsel dijual kepada HE als HH. Tersangka AL lantas menjual mobil curian ke seseorang di Pandeglang, Provinsi Banten," ujar Kapolres.

Dua tersangka, AM alias AP alias OP dan GU, tutur Kapolres, dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan. Sedangkan tersangka HE alias HH dan AL dengan Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku AM dan GU sudah melakukan pencurian dengan modus sama di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota sebanyak 16 tempat kejadian perkara," tutur AKBP Sumarni.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Cerita Anggun C Sasmi...
Cerita Anggun C Sasmi Dua Kali Jadi Korban Perampokan di Paris, Berlian Hasil Kerja Keras Raib
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Rekomendasi
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved