16 Kali Beraksi di Sukabumi, 2 Pencuri-2 Penadah Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Komplotan pencuri yang telah 16 kali beraksi di Kota Sukabumi berhasil ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.
Keempat tersangka antara lain, AM alias AP alias OP (35)dan GU (30) eksekutor pencurian. Sedangkan tersangka HE alias HH (40) dan AL (54) berperan sebagai penadah.Tersangka AM dan GUkerap menyatroni rumah warga dan menguras isinya.
Mereka menggasak barang-barang berharga milik korban, seperti perhiasan, telepon seluler (ponsel), dan kendaraan baik mobil maupun motor. (BACA JUGA: 3 Begal Sadis Bersenjata Golok Buat Resah Warga Bandung Diringkus )
Namun sepak terjang komplotan ini berakhir pada Kamis 18 Juni 2020. Petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap keempat tersangka di tempat persembunyiannya. (BACA JUGA: Butuh Biaya Nikah, Pemuda Tasikmalaya Nekat Rampok Toko Perhiasan )
Tersangka AM alias AP alias OP dan GU ditangkap di Kampung Cisarua RT 04/04, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Sedangkan tersangka HE alias HH dibekuk di BTN Griya Kondang Lestari Blok A, Desa Cikancana, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, dan tersangka AL, diamankan di Kampung Binong RT 01/04, Kelurahan Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, penyilidikan atas kasus ini bermulai dari laporan kejadianpencurian pada Senin 8 Juni 2020 sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Sudajaya RT 04/01, Kelurahan Jaya Raksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
Kronologi kejadian, kata Sumarni, berawal sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka AM alias AP alias OP bersama tersangka GU berboncengan sepeda motor Honda Beat mencari sasaran pencurian. (BACA JUGA: Polresta Bandung Ringkus 4 Perempuan Pembunuh Pria di Hutan Pinus Pangalengan )
"Sesampainya di Kampung Sudajaya RT 04/01, Kelurahan Jaya Raksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, tepatnya rumah korban, tersangka AM turun. Sedangkan tersangka GU mengawasi situasi," kata Sumarni saat ekspos kasus di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (23/6/2020).
Setelah masuk ke pekaran rumah korban, ujar Kapolres, tersangka AM alias AP alias OP menuju jendela depan. Kemudian merusak dengan cara mencukil jendela tersebut menggunakan obeng.
Tersangka AM lantas masuk ke rumah dan mengambil kunci kontak mobil Mitsubishi Mirage yang tersimpan di lemari dan empat unit ponsel milik korban.
Tak puas, tersangka AM pun menggasak berbagai jenis perhiasan, antara lain, dua kalung emas 20 gram, 13 gelang emas 60 gram, empat cincin emas 11 gram, 1 kalung emas liontin 10 gram, 2 cincin seberat 6 gram, dan 1 set anting berlian seberat 2,09 gram.
"Kemudian tersangka AM membawa kabur mobil itu. Mobil hasil curian dijual oleh AM kepada AL melalui perantara tersangka HE alias HH. Sedangkan ponsel dijual kepada HE als HH. Tersangka AL lantas menjual mobil curian ke seseorang di Pandeglang, Provinsi Banten," ujar Kapolres.
Dua tersangka, AM alias AP alias OP dan GU, tutur Kapolres, dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan. Sedangkan tersangka HE alias HH dan AL dengan Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku AM dan GU sudah melakukan pencurian dengan modus sama di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota sebanyak 16 tempat kejadian perkara," tutur AKBP Sumarni.
Keempat tersangka antara lain, AM alias AP alias OP (35)dan GU (30) eksekutor pencurian. Sedangkan tersangka HE alias HH (40) dan AL (54) berperan sebagai penadah.Tersangka AM dan GUkerap menyatroni rumah warga dan menguras isinya.
Mereka menggasak barang-barang berharga milik korban, seperti perhiasan, telepon seluler (ponsel), dan kendaraan baik mobil maupun motor. (BACA JUGA: 3 Begal Sadis Bersenjata Golok Buat Resah Warga Bandung Diringkus )
Namun sepak terjang komplotan ini berakhir pada Kamis 18 Juni 2020. Petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap keempat tersangka di tempat persembunyiannya. (BACA JUGA: Butuh Biaya Nikah, Pemuda Tasikmalaya Nekat Rampok Toko Perhiasan )
Tersangka AM alias AP alias OP dan GU ditangkap di Kampung Cisarua RT 04/04, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Sedangkan tersangka HE alias HH dibekuk di BTN Griya Kondang Lestari Blok A, Desa Cikancana, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, dan tersangka AL, diamankan di Kampung Binong RT 01/04, Kelurahan Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, penyilidikan atas kasus ini bermulai dari laporan kejadianpencurian pada Senin 8 Juni 2020 sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Sudajaya RT 04/01, Kelurahan Jaya Raksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
Kronologi kejadian, kata Sumarni, berawal sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka AM alias AP alias OP bersama tersangka GU berboncengan sepeda motor Honda Beat mencari sasaran pencurian. (BACA JUGA: Polresta Bandung Ringkus 4 Perempuan Pembunuh Pria di Hutan Pinus Pangalengan )
"Sesampainya di Kampung Sudajaya RT 04/01, Kelurahan Jaya Raksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, tepatnya rumah korban, tersangka AM turun. Sedangkan tersangka GU mengawasi situasi," kata Sumarni saat ekspos kasus di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (23/6/2020).
Setelah masuk ke pekaran rumah korban, ujar Kapolres, tersangka AM alias AP alias OP menuju jendela depan. Kemudian merusak dengan cara mencukil jendela tersebut menggunakan obeng.
Tersangka AM lantas masuk ke rumah dan mengambil kunci kontak mobil Mitsubishi Mirage yang tersimpan di lemari dan empat unit ponsel milik korban.
Tak puas, tersangka AM pun menggasak berbagai jenis perhiasan, antara lain, dua kalung emas 20 gram, 13 gelang emas 60 gram, empat cincin emas 11 gram, 1 kalung emas liontin 10 gram, 2 cincin seberat 6 gram, dan 1 set anting berlian seberat 2,09 gram.
"Kemudian tersangka AM membawa kabur mobil itu. Mobil hasil curian dijual oleh AM kepada AL melalui perantara tersangka HE alias HH. Sedangkan ponsel dijual kepada HE als HH. Tersangka AL lantas menjual mobil curian ke seseorang di Pandeglang, Provinsi Banten," ujar Kapolres.
Dua tersangka, AM alias AP alias OP dan GU, tutur Kapolres, dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan. Sedangkan tersangka HE alias HH dan AL dengan Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku AM dan GU sudah melakukan pencurian dengan modus sama di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota sebanyak 16 tempat kejadian perkara," tutur AKBP Sumarni.
(awd)