3 Begal Sadis Bersenjata Golok Buat Resah Warga Bandung Diringkus

Selasa, 23 Juni 2020 - 10:55 WIB
loading...
3 Begal Sadis Bersenjata...
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Dua pekan terakhir, warga Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung resah oleh ulah begal bersenjata golok. Pelaku tak segan melukai jika korban melawan saat telepon seluler (ponsel) dan motor dirampas.

Belum lama ini, komplotan begal sadis tersebut beraksi di Perum Ambar, Kampung Situsari, Kecamatan Ibun. Di sini, Regi, warga Perum Ambar menjadi korban kesadisan komplotan itu. (BACA JUGA: Bejat, Buruh Ini Garap Keponakan Sendiri hingga Hamil )

Pada Kamis 11 Juni 2020 malam, Regi sedang nongkrong di tepi jalan kawasan Perum Ambar. Tiba-tiba datang tiga pelaku begal berboncengan sepeda motor dan bersenjata golok menghampiri korban. (BACA JUGA: 190 Anak Terpapar COVID-19, Pengunjung Mal di Kota Bandung Tak Ada Batas Usia )

Dua dari tiga pelaku merampas ponsel milik Regi. Selain itu, pelaku juga membuang kunci motor korban dengan maksud agar korban tak bisa mengejar. Setelah itu, ketiga pelaku kabur. (BACA JUGA: Bandara Husein Sastranegara Bandung Sediakan Counter Rapid Test )

Regi lantas melapor ke Polsek Ibun. Petugas Unit Reskrim Polsek Ibun lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, penyidik berhasil meringkus tiga begal sadis itu.

Ketiga tersangka yang ditangkap antara lain, G, I, dan E. Tersangka G merupakan residivis yang belum lama bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kapolsek Ibun Iptu Carsono mengatakan, penyelidikan dan penangkapan tersangka dibantu unit T-Kab Satuan Reskrim Polresta Bandung. Ketiga tersangka ditangkap di rumahnya. "Tersangka G ini residivis. Dia sudah dua kali masuk penjara karena melakukan kejahatan yang sama," kata Carsono di Mapolsek Ibun.

Carsono mengemukakan, dalam aksi kejahatan itu, G dan I berperan sebagai eksekutor, mengancam dan merampas barang berharga milik korban. Sedangkan E sebagai joki atau yang mengendarai motor.

"Selain menangkap para tersangka, Unit Reskrim Polsek Ibun juga mengamankan barang bukti tiga unit handphone dan 1 unit motor milik korban, serta dua bilah golok milik pelaku. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 penjara," ujar Iptu Carsono.

Sementara itu, korban Regi mengucapkan terima kasih atas respons cepat kepolisian dalam menangkap tiga pelaku begal sadis itu. "Terima kasih kepada Polsek Ibun dan Polresta Bandung yang telah berhasil menangkap para palaku," kata Regi.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1991 seconds (0.1#10.140)