16 Kali Beraksi di Sukabumi, 2 Pencuri-2 Penadah Ditangkap Polisi

Rabu, 24 Juni 2020 - 00:10 WIB
loading...
A A A
Tak puas, tersangka AM pun menggasak berbagai jenis perhiasan, antara lain, dua kalung emas 20 gram, 13 gelang emas 60 gram, empat cincin emas 11 gram, 1 kalung emas liontin 10 gram, 2 cincin seberat 6 gram, dan 1 set anting berlian seberat 2,09 gram.

"Kemudian tersangka AM membawa kabur mobil itu. Mobil hasil curian dijual oleh AM kepada AL melalui perantara tersangka HE alias HH. Sedangkan ponsel dijual kepada HE als HH. Tersangka AL lantas menjual mobil curian ke seseorang di Pandeglang, Provinsi Banten," ujar Kapolres.

Dua tersangka, AM alias AP alias OP dan GU, tutur Kapolres, dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan. Sedangkan tersangka HE alias HH dan AL dengan Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku AM dan GU sudah melakukan pencurian dengan modus sama di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota sebanyak 16 tempat kejadian perkara," tutur AKBP Sumarni.
(awd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0953 seconds (0.1#10.140)