Edarkan Sabu Pakai Seragam Dinas, Honorer Dishub Tasikmalaya Dibekuk
loading...
A
A
A
"Berdasarkan keterangan pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas polisi, operator utamanya atau sabu yang diperoleh tersangka dari salah seorang yang saat ini masih menjalani hukuman webagai napi di sebuah Lapas di Bandung. Keterangan ini diperoleh langsung dari tersangka saat menjalani pemeriksaan oleh petugas. Semua ini diperoleh berdasarkan hasil keterangan tersangka ya, dan kita masih dalami terus kasusnya," timpal Yaser.
Akibat perbuatannya kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kita berhasil menyelamatkan generasi penerus bangsa sebanyak 125 anak muda dari jerat Narkoba, dengan asumsi 1 paket sabu kecil kita bisa menggagalkan 5 orang anak muda," tandasnya.
Lihat Juga: MNC Peduli dan RS TMC Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing di Tasikmalaya, Warga Antusias
Akibat perbuatannya kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kita berhasil menyelamatkan generasi penerus bangsa sebanyak 125 anak muda dari jerat Narkoba, dengan asumsi 1 paket sabu kecil kita bisa menggagalkan 5 orang anak muda," tandasnya.
Lihat Juga: MNC Peduli dan RS TMC Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing di Tasikmalaya, Warga Antusias
(sms)