Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin Jadi Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi
Kamis, 09 Juni 2022 - 20:11 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, kata Subhan, tersangka Cana merupakan tahanan KPK dalam perkara tindak pidana korupsi. Sehingga Penyidik Balai Gakkum KLHK akan berkoordinasi dengan KPK RI untuk dapat melanjutkan pemeriksaannya sebagai tersangka.
"Tersangka TRP kini terancam dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," jelasnya.
Baca juga: Bupati Langkat Nonaktif Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerangkeng Manusia
Kasus kepemilikan satwa dilindungi ini bermula ketika petugas dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam mendapat perintah untuk melakukan pengambilan satwa liar di rumah pribadi Cana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 25 Januari 2022 lalu.
Saat itu dari rumah Cana ditemukan 1 ekor orangutan Sumatera, 1 ekor elang brontok fase terang, 2 ekor beo, 2 ekor jalak Bali dan 1 ekor monyet hitam Sulawesi.
"Tersangka TRP kini terancam dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," jelasnya.
Baca juga: Bupati Langkat Nonaktif Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerangkeng Manusia
Kasus kepemilikan satwa dilindungi ini bermula ketika petugas dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam mendapat perintah untuk melakukan pengambilan satwa liar di rumah pribadi Cana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 25 Januari 2022 lalu.
Saat itu dari rumah Cana ditemukan 1 ekor orangutan Sumatera, 1 ekor elang brontok fase terang, 2 ekor beo, 2 ekor jalak Bali dan 1 ekor monyet hitam Sulawesi.
Lihat Juga :