Perda Retribusi PBG Baru Dimiliki 4 Daerah di Sulsel, Luwu Salah Satunya
loading...
A
A
A
LUWU - Sejak nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, maka pemda dalam pelaksanaan pemungutan retribusi PBG wajib memiliki peraturan daerah (Perda).
Begitu pentingnya regulasi tersebut sehingga pemerintah daerah diharuskan untuk menyiapkan paling lama enam bulan sejak ditetapkannya PP 16/2021.
Baca Juga: Gammara Hotel Makassar
Sekadar diketahui, SIMBG atau Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung adalah penyelenggaraan sistem integrasi berbasisi elektronik yang merupakan implementasi dari amanat PP Nomor 16 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Salah satu point penting dalam regulasi tersebut mengatur perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Begitu pentingnya regulasi tersebut sehingga pemerintah daerah diharuskan untuk menyiapkan paling lama enam bulan sejak ditetapkannya PP 16/2021.
Baca Juga: Gammara Hotel Makassar
Sekadar diketahui, SIMBG atau Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung adalah penyelenggaraan sistem integrasi berbasisi elektronik yang merupakan implementasi dari amanat PP Nomor 16 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Salah satu point penting dalam regulasi tersebut mengatur perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
(luq)