Perda Retribusi PBG Baru Dimiliki 4 Daerah di Sulsel, Luwu Salah Satunya

Kamis, 09 Juni 2022 - 19:08 WIB
loading...
Perda Retribusi PBG...
Tampak sejumlah peserta dalam Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Gammara Hotel Makassar. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A A A
LUWU - Sejak nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, maka pemda dalam pelaksanaan pemungutan retribusi PBG wajib memiliki peraturan daerah (Perda).

Begitu pentingnya regulasi tersebut sehingga pemerintah daerah diharuskan untuk menyiapkan paling lama enam bulan sejak ditetapkannya PP 16/2021.

Baca juga:Dekranasda Luwu Menangkan Dua Nominasi pada Sulsel Craft 2022

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Sulsel, rupanya baru 4 daerah yang telah memiliki Perda tentang Retribusi PBG dari 24 Kabupaten/Kota yang ada.

Keempat daerah tersebut adalah Kabupaten Sidrap, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Luwu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Pengusaha Hiburan di...
Pengusaha Hiburan di Jakarta Minta Dilibatkan Dalam Aturan Teknis Perda KTR, Ini Alasannya
Perda KTR DKI Diminta...
Perda KTR DKI Diminta Atur Jelas Area Merokok dengan Seimbang demi Kesehatan dan Ekonomi
Perda KTR DKI Dinilai...
Perda KTR DKI Dinilai Berpotensi Ganggu Ekosistem Usaha, Hippindo Minta Implementasi Bijak
Koalisi Jakarta Sehat...
Koalisi Jakarta Sehat Pertanyakan Perda KTR, Sejumlah Pasal Berubah dari Hasil Paripurna
Tutup Akhir Tahun 2025,...
Tutup Akhir Tahun 2025, DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda
Percepat Sekolah Swasta...
Percepat Sekolah Swasta Gratis, DPRD Jakarta Bentuk Pansus Pendidikan
Ini Standar Persyaratan...
Ini Standar Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Pajak Alat Berat, Jangan sampai Salah!
Apa Saja Tata Urutan...
Apa Saja Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia?
Rekomendasi
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Cover Musik Jadi Cara...
Cover Musik Jadi Cara Generasi Digital Menunjukkan Kreativitas
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved