7 Mayat Bayi Ditemukan di Kotak Makan, Pasangan Kekasih Jadi Tersangka Aborsi
Kamis, 09 Juni 2022 - 11:34 WIB
loading...
Polrestabes Makassar, menetapkan dua tersangka pasca ditemukannya tujuh jenazah bayi di dalam kotak makan di sebuah rumah kos di Kota Makasar. Foto/iNews TV/Leo Muhammad Nur
A
A
A
MAKASSAR - Tim penyidik Polrestabes Makassar, bergerak cepat mengungkap dan menangkap pasangan kekasih yang diduga melakukan aborsi. Keduanya ditangkap, setelah tujuh jenazah bayi ditemukan disimpan dalam kotak makan di kamar kos di Kota Makassar, pada Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Sadis! 7 Jasad Janin Bayi Hasil Aborsi Ditemukan di Kotak Makan
Kapolrestabes Kota Makasar, Kombespol Budhi Haryanto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, salah satu dari tujuh jenazah bayi korban aborsi tersebut diketahui baru berumur lima bulan.
"Wanita penghuni kos yang diduga sebagai pelaku aborsi, diketahui bernama Nita, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama kekasihnya. Wanita itu ditangkap di Sulawesi Tenggara, sementara kekasihnya ditangkap di Kalimantan Selatan," tegas Budhi.
Baca juga: 1 Korban Jatuhnya Helikopter di Mimika Papua Masih Hilang, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian
Selain itu menurut Budhi, tujuh jenazah bayi yang disimpan dalam kotak makanan di rumah kos itu, merupakan hasil aborsi pasangan kekasih itu sejak tahun 2012, sampai dengan tahun 2022.
![7 Mayat Bayi Ditemukan di Kotak Makan, Pasangan Kekasih Jadi Tersangka Aborsi]()
Pasangan kekasih ini melakukan aborsi di beberapa tempat berbeda. Saat melakukan aborsi, pasangan kekasih itu hanya melakukannya berdua. Sebelumnya, pelaku wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk mengugurkan kandungan.
Baca juga: IPW Desak Polri Pecat 2 Oknum Polisi Pengeroyok Anak Komut Bank Jatim
Budhi mengatakan, masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus aborsi ini, untuk mendalami motif pasangan kekasih itu berulang kali melakukan aborsi dan menyimpan ke tujuh jenazah bayi hasil aborsi.
Baca juga: Sadis! 7 Jasad Janin Bayi Hasil Aborsi Ditemukan di Kotak Makan
Kapolrestabes Kota Makasar, Kombespol Budhi Haryanto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, salah satu dari tujuh jenazah bayi korban aborsi tersebut diketahui baru berumur lima bulan.
"Wanita penghuni kos yang diduga sebagai pelaku aborsi, diketahui bernama Nita, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama kekasihnya. Wanita itu ditangkap di Sulawesi Tenggara, sementara kekasihnya ditangkap di Kalimantan Selatan," tegas Budhi.
Baca juga: 1 Korban Jatuhnya Helikopter di Mimika Papua Masih Hilang, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian
Selain itu menurut Budhi, tujuh jenazah bayi yang disimpan dalam kotak makanan di rumah kos itu, merupakan hasil aborsi pasangan kekasih itu sejak tahun 2012, sampai dengan tahun 2022.

Pasangan kekasih ini melakukan aborsi di beberapa tempat berbeda. Saat melakukan aborsi, pasangan kekasih itu hanya melakukannya berdua. Sebelumnya, pelaku wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk mengugurkan kandungan.
Baca juga: IPW Desak Polri Pecat 2 Oknum Polisi Pengeroyok Anak Komut Bank Jatim
Budhi mengatakan, masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus aborsi ini, untuk mendalami motif pasangan kekasih itu berulang kali melakukan aborsi dan menyimpan ke tujuh jenazah bayi hasil aborsi.
(eyt)
Lihat Juga :