PMK Mengancam, Ridwan Kamil Minta Pemda Waspadai Hewan Ternak Jelang Idul Adha

Kamis, 09 Juni 2022 - 10:54 WIB
loading...
PMK Mengancam, Ridwan...
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat menyerahkan bantuan obat-obatan kepada peternak sapi di Desa Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, Rabu (8/6/2022). Foto SINDOnews
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat , Ridwan Kamil meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota di Jabar untuk mewaspadai ancaman penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.

Permintaan tersebut disampaikan Ridwan Kamil seiring semakin dekatnya perayaan Idul Adha 1443 Hijriah yang jatuh pada 9 Juli 2022 mendatang. Pemda kabupaten/kota diminta memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak.



Menurut Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu, pengawasan lalu lintas hewan ternak yang masuk ke Jabar harus diperhatikan. Pasalnya, kebutuhan hewan ternak di Jabar umunnya dipasok dari daerah luar Jabar.

Oleh karena itu, kata Kang Emil , tugas Pemprov Jabar melakukan pengawasan di wilayah perbatasan dan berkoordinasi secara intensif dengan pejabat otoritas veteriner dalam upaya menekan penyebaran PMK.

Setiap hewan ternak yang masuk ke Jabar harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), termasuk rekomendasi distribusi hewan ternak atau produk hewan antarprovinsi maupun kabupaten/kota.

"Maka itu tugas Pemda Provinsi Jabar membentengi di perbatasan dengan pengecekan lalu lintas ternak yang melintasi Jawa Barat dengan melakukan pemeriksaan. Jadi Pemdaprov Jabar menahan potensi penyerbaran melalui perbatasan," kata Kang Emil dalam keterangan resminya, Kamis (9/6/2022).

Lebih lanjut Kang Emil menyebutkan bahwa hanya 4 persen dari 100 persen wilayah di Jabar yang terdampak oleh PMK hewan ternak. Artinya, Provinsi Jabar masih relatif aman terkendali.

"Kita memakai basis datanya dari desa atau kelurahan. Dari jumlah desa dan kelurahan di Jabar, yang terdampak itu hanya empat persen. Artinya, 95 persen mayoritas wilayah Jawa Barat relatif aman terkendali," tegasnya.

Kang Emil juga menegaskan, dalam upaya memutus rantai penularan dan pencegahan penyebaran virus PMK, setiap hewan kurban yang akan dipotong harus memiliki surat keterangan layak kurban, sehingga hewan yang akan dikurbankan aman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1821 seconds (0.1#10.140)